PP
PERUBAHAN ATAS PERATURANPEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981
Pasal 14
(1) Dalam hal Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya
terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini maka negara bertanggung
jawab penuh untuk itu.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan tanggung jawab
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan Pasal 15 dihapus.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yaitu Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
