Pasal 15A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan pembagian, penggunaan, cara pemotongan,
penyetoran, dan besarnya iuran Pensiun dan Tabungan
Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN F<EPUBLIK rNDO~\lESI·A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempat~nnya dalam Lernbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2013
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSlLO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
