Pasal 7
(1) Dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a,
Pemerintah tetap menanggung beban sebagai
berikut:
- pembayaran untuk iuran Pensiun dan iuran
Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang
menjadi kewajiban Pemerintah, besarnya akan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
tersendiri;
- pembayaran Pensiun dari seluruh penerima
Pensiun yang telah ada pada saat Peraturan
Pemerintah ini diundangkan; dan
- bagian ...
--~--~----~ --~---~---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bagian dari pembayaran Pensiun bagi penerima
Pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang
telah ditetapkan.
(2) Dalam hal Pernerintah belum melaksanakan
pembayaran untuk iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, Pemerintah membayar
seluruh atau sebagian manfaat pensiun dan
membayar kewajiban masa lalu program tabungan
hari tua yang belum terpenuhi dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
- Ketentuan ayat (2)dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga
Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 i-;
(1) Persyaratan, jumlah, dan tata ~a -pembayaran
Pensiun peserta dilaksanakan::: berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
(2) Persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran
Tabungan Hari Tua diatur oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatnr negara.
(3) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara hendak mengubah peraturan mengenai
penggajian dan Pensiun yang dapat membawa
pengaruh pada besarnya iuran serta besarnya
jaminan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil maka
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri.
- Ketentuan , , ,
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2)
sehingga berbunyi sebagai berikut:
