PERUBAHANKEEMPATATASPERATURANPEMERINTAH NOMOR 32
SALINAN
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA
NOMOR 19 TAHUN2013
TENTANG
PERUBAHANKEEMPATATASPERATURANPEMERINTAH NOMOR 32
TAHUN 1979 TENTANGPEMBERHENTIANPEGAWAINEGERI SIPIL
DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan tugas- tugas persidangan pada Mahkamah Pelayaran, diperlukan perpanjangan batas usia pensiun bagi jabatan hakim pad a Mahkamah Pelayaran;
bahwa ketentuan mengenai batas usia pensiun jabatan Pegawai Negeri Sipil yang semula menduduki jabatan struktural eselon I, eselon n atau jabatan fungsional tertentu yang diangkat sebagai wakil menteri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 ten tang Pemb.erhentian Pegawai Negeri Sipi1;
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang 'Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang ...
,. I,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 ten tang Pemberhentlan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ~979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah tiga kali diu bah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketlga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 ten tang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 118);
Peraturan Pemerintah Nomo: 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentlan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
MEMUTl,JSKAN:
Menetapkan: PERATURANPEMERINTAHTENTANGPERUBAHAN KEEMPAT
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979
TENTANG PEMBERHENTIANPEGAWAJNEGERJ SIP1L.
Pasal J
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 ten tang .'Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah tiga kali diubah dengan:
- Peraturan .. .
PRESIDEN
REPU8L1K .INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 1);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141); dan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 118);
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal4
(1) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri
Sipilyang memangku jabatan tertentu.
(2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)sarnpai dengan:
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipilyang memangku:
jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran; atau
jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang mernangku:
jabatan struktural eselon I;
jabatan struktural eselon II;
jabatan Dokter. yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
jabatan Pengawas Sekolah Menengah At.as, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat; atau
jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
- 58 (lima puluh delapan) ...
, / ;
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan lain yang .ditentukan oleh Presiden.
(3) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 62 (enam puluh dual tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I tertentu.
(4) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.
(5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
- memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
- memiliki kinerja yang baik;
- memiliki moral dan integritas yang baik; dan
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh . keterangan Dokter.
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasa14A berbunyi: Pasa14A
(1) Pegawai Negeri Sipil yang semula menduduki
jabatan struktural eselon I atau eselon II yang diangkat sebagai wakil menteri batas usia pensiunnya 66 (enam puluh) tahun.
(2) Pegawai Negerr Sipil yang semula menduduki
jabatan fungsional tertentu yang diangkat sebagai wakil menteri batas usia pensiunnya sesuai dengan . batas usia pensiun pada jabatan fungsional terakhir sebelum diangkat sebagai wakil menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah- ini mulai berlaku pacta tanggal diundangkan. Agar ...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal14 Maret 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal14 Maret·2G13
MENTERI HUKUM DANHAKASASI.MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN2013 NOMOR 51
Salinan sesuai derigan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARARI
~ijjtiij~~liD:tiekPuti Perundang-undangan ~ dan Kesejahteraan Rakyat,
u Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan tugas- tugas persidangan pada Mahkamah Pelayaran, diperlukan perpanjangan batas usia pensiun bagi jabatan hakim pad a Mahkamah Pelayaran;
bahwa ketentuan mengenai batas usia pensiun jabatan Pegawai Negeri Sipil yang semula menduduki jabatan struktural eselon I, eselon n atau jabatan fungsional tertentu yang diangkat sebagai wakil menteri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang 'Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang ...
,. I,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 ten tang Pemberhentlan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ~979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah tiga kali diu bah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketlga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 ten tang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 118);
Peraturan Pemerintah Nomo: 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentlan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
MEMUTl,JSKAN:
