PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979
TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan
tugas tertentu, diperlukan perpanjangan batas
usia pensiun bagi jabatan eselon I tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
- Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 1);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 1) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 4 . . .
“Pasal 4
(1) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai
Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu.
(2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan:
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai
Negeri Sipil yang memangku:
- jabatan Peneliti Madya dan Peneliti
Utama yang ditugaskan secara penuh di
bidang penelitian; atau
- jabatan lain yang ditentukan oleh
Presiden;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri
Sipil yang memangku:
jabatan struktural Eselon I;
jabatan struktural Eselon II;
jabatan Dokter yang ditugaskan secara
penuh pada unit pelayanan kesehatan
negeri;
- jabatan Pengawas Sekolah Menengah
Atas, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak
atau jabatan lain yang sederajat; atau
- jabatan lain yang ditentukan oleh
Presiden;
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai
Negeri Sipil yang memangku:
- jabatan Hakim pada Mahkamah
Pelayaran; atau
- jabatan lain yang ditentukan oleh
Presiden.
(3) Perpanjangan . . .
(3) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 62 (enam
puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku jabatan struktural Eselon I tertentu.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan dengan persyaratan
sebagai berikut:
- memiliki keahlian dan pengalaman yang
sangat dibutuhkan organisasi;
memiliki kinerja yang baik;
memiliki moral dan integritas yang baik; dan
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan
oleh keterangan Dokter.
(5) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden atas usul
Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat
pertimbangan dari Tim Penilai Akhir
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.”
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 141
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan
tugas tertentu, diperlukan perpanjangan batas
usia pensiun bagi jabatan eselon I tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
- Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 1);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263);
