Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
regulation_id: "PP_1_1994" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL" year: "1994" number: "1" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-1-1994" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1994/1" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-1-tahun-1994" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-1-1994
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sampai dengan: a. 1) 70 (tujuh puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Guru Besar (Profesor), dengan ketentuan : a) perpanjangan batas usia pensiun dari 65 (enam puluh lima) tahun diberikan atas dasar permintaan yang diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum Guru Besar yang bersangkutan mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; b) permintaan...
b) permintaan diajukan oleh Rektor atas persetujuan Senat sesuai dengan tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 2) 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan : a) Ahli Peneliti dan Peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; b) Lektor Kepala, Lektor yang ditugaskan secara penuh pada perguruan tinggi; c) Jabatan lain yang ditentukan oleh PRESIDEN."
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 1
