PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 147 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 1992
TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PUSTAKAWAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dengan adanya Jabatan-jabatan Fungsional Pustakawan yang baru, dipandang perlu untuk menyesuaikan kembali jenjang-jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 1);
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 1992 TENTANG PERPANJANGAN
BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG
MENDUDUKI JABATAN PUSTAKAWAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal I Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
"Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, batas usia pensiunnya ditetapkan sebagai berikut:
- Diperpanjang sampai batas usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pustakawan Utama.
- Diperpanjang sampai batas usia 60 (enam puluh) tahun bagi:
- Pustakawan Madya;
- Pustakawan Muda;
- Asisten Pustakawan Madya."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan adanya Jabatan-jabatan Fungsional Pustakawan yang baru, dipandang perlu untuk menyesuaikan kembali jenjang-jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 1);
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan;
