TATA CARA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasa] 4 Cukup jelas
Pasal 4
(1) Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai
penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perjanjian internasional.
(2) Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai
penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait.
(3) Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan mengenai perjanjian internasional.
(4) Dalam hal perjanjian secara tertulis antara
pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan, Menteri dapat menguasakan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI.
(5) Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja.
Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
- Huruf a Cukup jelas
. Huruf b. . SK No 022666 A
FREsIDEN
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "pemantauan dan evaluasi" termasuk pembentukan kelompok kerja bersama. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "surat permintaan", misalnya job order, visa uakalah, dan demand letter. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "informasi pasar kerja", antara lain informasi mengenai lowongan pekerjaan, jenis jabatan, dan persyaratan jabatan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Termasuk "pemerintah desa" pada ayat ini, yaitu Desa Migran Produktif (Desmigratif).
Pasal 1 1
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "seleksi teknis", antara lain kompetensi, bahasa, dan psikologi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) Yang termasuk dalam "OPP", yaitu kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap:
- peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan, meliputi:
- peraturan keimigrasian;
- peraturan ketenagakerjaan; dan
- peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di negara tujuan penempatan.
- materi perjanjian kerja; dan
- c. materi lain yang dianggap perlu. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat(3) ...SK No 022523 A
PRESIDEN
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Yang dimaksud dengan "integrasi sistem" antara lain Sisko P2MI, Sisnaker, dan Portal Peduli WNI.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal27 Cukup jelas
Pasal 27
(1) Tahapan selama bekerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b sejak kedatangan Pekeda Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
(2) Pekerja Migran Indonesia yang telah tiba di negara
tujuan penempatan melaporkan kedatangannya kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh kepala Perwakilan Republik Indonesia melalui Portal Peduli WNI yang diintegrasikan dengan Sisnaker dan Sisko P2MI.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Yang dimaksud dengan "pembinaan kepada Pekerja Migran Indonesia" antara lain melalui kegiatan utelcoming programme.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" meliputi pengurLrsan dokumen kepulangan dan memastikan pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas
SK No 022525 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5O ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20L7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu
I Pasal 5 ayat 12) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20l7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nornor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6lall;
