PP
TATA CARA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang termasuk dalam "OPP", yaitu kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap:
- peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan, meliputi:
- peraturan keimigrasian;
- peraturan ketenagakerjaan; dan
- peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di negara tujuan penempatan.
- materi perjanjian kerja; dan
- c. materi lain yang dianggap perlu. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat(3) ...SK No 022523 A
PRESIDEN
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
