Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai
penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perjanjian internasional.
(2) Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai
penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait.
(3) Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan mengenai perjanjian internasional.
(4) Dalam hal perjanjian secara tertulis antara
pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan, Menteri dapat menguasakan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI.
(5) Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja.
