PP
TATA CARA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 27
BAB 2 — PELAKSANAAN PENEMPATAN
(1) Tahapan selama bekerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b sejak kedatangan Pekeda Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
(2) Pekerja Migran Indonesia yang telah tiba di negara
tujuan penempatan melaporkan kedatangannya kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh kepala Perwakilan Republik Indonesia melalui Portal Peduli WNI yang diintegrasikan dengan Sisnaker dan Sisko P2MI.
