PP
TATA CARA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" meliputi pengurLrsan dokumen kepulangan dan memastikan pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia.
