DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. 4- Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Mata Uang. 7 - Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.
Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4.
Bank
- Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia. 1 1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 2
Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.
Pasal 3
(1) Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke
dalam sistem keuangan Indonesia. (21 DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang Ekspor:
- pertambangan;
- perkebunan;
- kehutanan; dan
- perikanan.
(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke
dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.
(3) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam
sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Bank Indonesia.
Pasal 5
Bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat
(1), dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 6
(1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
- bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
- plnJaman;
- impor;
- keuntungan/ deviden; dan/ atau
- keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal.
(2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan
dokumen pendukung.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
(4) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 7
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui escrow account,
Eksportir wajib membuat escrou) account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2) Dalam .
(21 Dalam hal escrou) account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuat di luar negeri sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 8
(1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan escrou) account pada Bank yang Merakukan
Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia
dan otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) didapati Eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE sDA diluar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa:
- denda administratif;
- tidak. . .
PRES IDEN
- tidak dapat melakukan Ekspor; dan/atau
- pencabutan izin usaha. (21 Perhitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif,
tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
(5) Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa tidak
dapat melakukan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, mengikuti ketentuan yang diatur pada masing-
masing sektor izin usaha.
Pasal 10
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal diundangkan.
Pasal 1 1
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai DHE SDA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Januari2Olg
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari2Olg
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi dan Perundang-undangan,
C
ti Lestari
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai T\rkar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38aa\
