PP
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,
Pasal 4
(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke
dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.
(3) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam
sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Bank Indonesia.
