PP
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,
Pasal 3
(1) Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke
dalam sistem keuangan Indonesia. (21 DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang Ekspor:
- pertambangan;
- perkebunan;
- kehutanan; dan
- perikanan.
(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
