PP
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,
Pasal 7
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui escrow account,
Eksportir wajib membuat escrou) account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2) Dalam .
(21 Dalam hal escrou) account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuat di luar negeri sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan.
