PP
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,
Pasal 6
(1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
- bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
- plnJaman;
- impor;
- keuntungan/ deviden; dan/ atau
- keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal.
(2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan
dokumen pendukung.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
(4) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
