PP
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,
Pasal 10
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal diundangkan.
Pasal 1 1
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai DHE SDA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini.
