TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TRANSAKSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang se1anjutnya disingkat DIPA adalah dokumen peIaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pe1aksanaan APBN.
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang se1anjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung j awab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
- Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Mernbayar Bendahara Urnurn Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk rnelakukan pengujian atas permintaan pernbayaran dan rnenerbitkan perintah pernbayaran.
- Bank Indonesia adaIah Bank Sentral sebagairnana dirnaksud dalam Undang-Undang Nornor 23 tahun 1999 ten tang Bank Indonesia sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 3 tahun 2004.
- Bank Operasional adalah Bank Urnurn/Bank Pernbangunan Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk rnenjadi rnitra Direktorat JenderaI Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat JenderaI Perbendaharaan yang rnernpunyai tugas rnerurnuskan serta rnelaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
- Direktorat Sistern Perbendaharaan adalah unit eselon II pad a Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang rnernpunyai tugas rnerurnuskan serta rnelaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengernbangan sistern perbendaharaan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adaIah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang rnernperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
- Surat Perrnintaan Pernbayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adaIah dokurnen yang diterbitkan oleh PPK BUN, dalarn rangka pernbayaran tagihan kepada penerirna hak/Bendahara Pengeluaran.
- Surat Perintah Mernbayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokurnen yang diterbitkan oleh PPSPM BUN untuk rnencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalarn rangka pernbayaran tagihan kepada penerirna hak/ Bendahara Pengeluaran.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeiuaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Mernbayar.
- Pajak Pertarnbahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adaIah PPN sebagairnana dimaksud dalarn Undang-Undang PPN.
- Sis tern Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistern BI-RTGS adaIah sistern transfer dana elektronik daIarn rnata uang rupiah yang dilakukan seketika per transaksi secara individual.
- Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications yang selanjutnya disebut SWIFT adalah jaringan dari bank-bank internasionaI yang
digunakan untuk kornunikasi dan transfer ke bank lain diluar negeri.
- PPN BI-RTGSjSWIFT adalah pajak pertarnbahan nilai yang dikenakan atas jasa layanan transfer Rupiah, transfer valuta asing, penyediaan CekjBilyet Giro Bank Indonesia dan pernbayaran Pinjarnan Luar Negeri Pernerintah rnelalui Sistern BI-RTGSjSWIFT.
- Bukti Penerirnaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokurnen yang diterbitkan oleh BankjPos Persepsi atas transaksi penerirnaan negara dengan teraan NTPN dan NTBjNTP sebagai sarana adrninistrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Pasal2 Tata cara pelaksanaan pernbayaran beban PPN BI- RTGSjSWlFT yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, rneJiputi:
- rnekanisrne pernbayaran PPN atas BI-RTGSjSWIFT di Bank Indonesia; dan
- rnekanisrne penggantian atas transaksi PPN BI-RTGS di Bank Operasional.
Pasal3
(1) Pelaksanaan pernbayaranjpenggantian PPN BI-
RTGSjSWIFT dilakukan dengan rnekanisrne penerbitan SPM-LS dengan ketentuan:
- untuk pernbayaran PPN BI-RTGSjSWIFT di Bank Indonesia SPM-LS diterbitkan dengan potongan SPM.
- untuk penggantian PPN BI-RTGS di Bank Operasional SPM-LS diterbitkan tanpa potongan SPM.
(2) Pernbayaranjpenggantian PPN BI-RTGSjSWIFT dilakukan
secara bulanan. Pasal4 Penyediaan dana dalam rangka pernbayaranjpenggantian PPN BI-RTGSjSWIFT dialokasikan dalam DIPA BUN Satuan Kerja Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Perbendaharan yang dikelola Direktorat Sis tern Perbendaharaan.
Pasal5
(1) Dalam rangka pernbayaranjpenggantian PPN BI-
RTGSjSWlFT, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku PPA BUN rnenetapkan Direktur Sis tern Perbendaharaan sebagai KPA BUN. I'
(2) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya dengan surat keputusan.
(3) Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi PPK BUN dan PPSPM BUN.
(4) Pejabat yang ditunjuk sebagai PPK BUN dan PPSPM BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh saling merangkap.
Pasal6
(1) KPA BUN menyampaikan surat keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) beserta spesimen tanda tangan serta paraf KPA BUN, PPK BUN, PPSPM BUN dan cap/stempel satker kepada Kepala KPPN Jakarta II.
(2) Dalam hal tidak terdapat penggantian KPA BUN, PPK BUN,
dan PPSPM BUN pada Tahun Anggaran berikutnya, KPA BUN cukup menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPPN Jakarta II.
BABIV
Bagian Kesatu Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/ Society For Worldwide Interbank Financial Telecommunications di Bank Indonesia
Pasal 7
(1) Dalam rangka pembayaran PPN BI RTGS/SWIFT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi bulanan dengan Bank Indonesia untuk menetapkan perhitungan besaran pembayaran PPN
(2) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
setelah bulan berkenaan berakhir.
(3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak dengan ketentuan:
- lembar pertama untuk Bank Indonesia sebagai dasar untuk mengajukan tagihan kepada pemerintah; t
- lembar kedua untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
- lembar ketiga untuk KPA BUN pembayar PPN BI-
PasaI 8
(1) Bank Indonesia menyampaikan tagihan PPN BI-
RTGS/SWIF1' kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menggunakan format sebagaimana tercantum daIam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur JenderaI ini.
(2) Besaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang ditetapkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi bulanan sebagaimana dimaksud daIam Pasal 7 ayat (3).
(3) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencantumkan jumlah tagihan, identitas rekening (nama rekening, nomor rekening dan bank tempat dibukanya rekening) yang dituju dan dilampiri dokumen pendukung yang meliputi:
- Berita Acara Rekonsiliasi; dan
- Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak/BPN.
PasaI 9
(1) DaIam haI tagihan sebagaimana dimaksud daIam Pasal 8
telah lengkap dan benar, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan tagihan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku pengelola satuan kerja Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) DaIam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
tidak lengkap dan tidak benar, Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengembaIikan tagihan beserta dokumen pendukung kepada Bank Indonesia.
Pasall0
(1) Berdasarkan tagihan PPN BI-RTGS/SWIF1' sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, PPK BUN melakukan penelitian dan pengujian atas tagihan PPN BI-RTGS/SWIF1' yang diajukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(2) Penelitian dan pengujian tagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- meneliti dan menguji kelengkapan dokumen tagihan PPN BI-RTGS/SWIF1' sebagaimana dimasud daIam
Pasal 8 ayat (3); dan
- meneliti dan menguji kebenaran tagihan PPN BI-
(3) Penelitian dan pengujian kebenaran tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
- memeriksa cara penulisan/pengisianjumlah angka dan huruf pada tagihan;
- menguji kesesuaian tagihan yang diajukan dengan nilai yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi bulanan; dan
- memeriksa ketersediaan dana dalam DIPA.
Pasal 11
(1) Dalam hal penelitian dan pengujian tagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 telah memenuhi persyaratan, PPK BUN menerbitkan dan menandatangani SPP-LS sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) SPP-LS yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM BUN.
Pasal12
(1) Dalam hal penelitian dan pengujian atas tagihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak memenuhi persyaratan, PPK BUN memberitahukan secara tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Kas N egara disertai dengan alasan penolakan atau pengembalian tagihan.
(2) Berdasarkan pemberitahuan dari PPK BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Kas Negara segera melengkapi atau melakukan perbaikan tagihan/ dokumen pendukung tagihan PPN BI-RTGS/SWIFT.
Pasal13
(1) Berdasarkan SPP-LS yang disampaikan PPK BUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), PPSPM BUN melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta lampirannya, meliputi:
- kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS;
- kese.suaian penanda tangan SPP-LS dengan spesimen tanda tangan PPK BUN;
- kesesuaian kode BAS pada SPP-LS dengan DIPA;
- ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP-LS dengan DIPA; dan
- kesesuaian referensi rekening penerima pada tagihan.
(2) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta
dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi ketentuan, PPSPM BUN menerbitkan dan menandatangani SPM-LS dengan ketentuan sebagai berikut:
- SPM-LS diterbitkan dengan menggunakan Kode Satuan Kerja Ditjen Perbendaharaan (987361) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (999.99);
- pengeluaran untuk membayar PPN BI-RTGS/SWIFT menggunakan akun 581315 (Belanja Jasa Perbendaharaan) ;
- potongan untuk membayar PPN BI-RTGS/SWIFT menggunakan akun 411219 (Pendapatan PPN Lainnya); dan
- jumlah rupiah bersih Oumlah seluruh pengeluaran dikurangijumlah potongan) adalah 0 (nol).
(3) SPM-LS yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh
PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPPN Jakarta II sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tagihan dan dokumen pendukung belum
memenuhi persyaratan, PPSPM BUN mengembalikan SPP- LS kepada PPK BUN disertai dengan alasan secara tertulis penolakan atau pengembaliannya.
Pasal14 Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan APBN atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN.
Bagian Kedua Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement di Bank Operasional
Pasal15
(1) Dalam rangka penggantian PPN BI RTGS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi bulanan dengan Bank Operasional untuk menetapkan perhitungan besaran pembayaran PPN BI-RTGS.
(2) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari keIja
setelah bulan berkenaan berakhir.
(3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak dengan ketentuan:
- lembar pertama untuk Bank Operasional sebagai dasar untuk mengajukan tagihan kepada pemerintah;
- lembar kedua untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.g. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
- lembar ketiga untuk KPA BUN pembayar PPN BI- RTGSjSWIFr.
Pasal 16
(1) Bank Operasional menyampaikan tagihan PPN BI-RTGS
kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.g. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Besaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan hasit rekonsiliasi yang ditetapkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Tagihan sebagaimana dimaksud pad a ayat (2)
mencantumkan jumlah tagihan, identitas rekening (nama rekening, nomor rekening dan bank temp at dibukanya rekening) yang dituju dan dilampiri dokumen pendukung yang meliputi:
- Berita Acara Rekonsiliasi; dan
- Kuitansi yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 17
(1) Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3) telah lengkap dan benar, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan tagihan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku pengelola satuan kerja Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3) tidak lengkap dan tidak benar, Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengembalikan tagihan beserta dokumen pendukung kepada Bank Operasional.
Pasal 18
(1) Berdasarkan tagihan PPN BI-RTGS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1), PPK BUN melakukan penelitian dan pengujian atas tagihan PPN BI-RTGS yang diajukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(2) Penelitian dan pengujian tagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- meneliti dan menguji kelengkapan dokumen tagihan PPN BI-RTGS sebagaimana dimasud dalam Pasal 16 ayat (3); dan
- meneliti dan menguji kebenaran tagihan PPN BI-RTGS.
(3) Penelitian dan pengujian kebenaran tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
- memeriksa cara penulisan/pengisianjumlah angka dan huruf pada tagihan;
- menguji kesesuaian tagihan yang diajukan dengan nilai yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi bulanan; dan
- memeriksa ketersediaan dana dalam DIPA.
Pasal19
(1) Dalam hal peneiitian dan pengujian tagihan sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 18 telah memenuhi persyaratan, PPK BUN menerbitkan dan menandatangani SPP-LS sesuai ketentuan perundang-undangan.
~ 10 -
(2) SPP-LS yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM BUN.
Pasal20
(1) Dalam hal penelitian dan pengujian atas tagihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak memenuhi persyaratan, PPK BUN memberitahukan secara tertulis kepada Direktorat Penge10laan Kas Negara disertai dengan alasan penolakan atau pengembalian tagihan.
(2) Berdasarkan pemberitahuan dari PPK BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Penge10laan Kas Negara segera melengkapi atau me1akukan perbaikan tagihanj dokumen pendukung tagihan PPN BI-RTGS.
Pasal21
(1) Berdasarkan SPP-LS yang disampaikan PPK BUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), PPSPM BUN me1akukan pemeriksaan dan pengujian SPP-LS dan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan Diktum KEDUABELAS Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 956/KMK.05/2016 dan Nomor 18/ 18/NK/GBI/20 16 tentang Koordinasi Pengelolaan Kas Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 ten tang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
www.jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 ten tang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 ten tang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transaksi Khusus sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 ten tang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
- Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 956/KMK.05/2016 dan Nomor 18/18/NK/GBI/2016 tentang Koordinasi Pengelolaan Kas Negara;
