Pasal 11
BAB 3 — PRINSIP DASAR PELAKSANAAN
(1) Dalam hal penelitian dan pengujian tagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 telah memenuhi persyaratan, PPK BUN menerbitkan dan menandatangani SPP-LS sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) SPP-LS yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM BUN.
Pasal12
(1) Dalam hal penelitian dan pengujian atas tagihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak memenuhi persyaratan, PPK BUN memberitahukan secara tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Kas N egara disertai dengan alasan penolakan atau pengembalian tagihan.
(2) Berdasarkan pemberitahuan dari PPK BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Kas Negara segera melengkapi atau melakukan perbaikan tagihan/ dokumen pendukung tagihan PPN BI-RTGS/SWIFT.
Pasal13
(1) Berdasarkan SPP-LS yang disampaikan PPK BUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), PPSPM BUN melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta lampirannya, meliputi:
- kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS;
- kese.suaian penanda tangan SPP-LS dengan spesimen tanda tangan PPK BUN;
- kesesuaian kode BAS pada SPP-LS dengan DIPA;
- ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP-LS dengan DIPA; dan
- kesesuaian referensi rekening penerima pada tagihan.
(2) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta
dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi ketentuan, PPSPM BUN menerbitkan dan menandatangani SPM-LS dengan ketentuan sebagai berikut:
- SPM-LS diterbitkan dengan menggunakan Kode Satuan Kerja Ditjen Perbendaharaan (987361) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (999.99);
- pengeluaran untuk membayar PPN BI-RTGS/SWIFT menggunakan akun 581315 (Belanja Jasa Perbendaharaan) ;
- potongan untuk membayar PPN BI-RTGS/SWIFT menggunakan akun 411219 (Pendapatan PPN Lainnya); dan
- jumlah rupiah bersih Oumlah seluruh pengeluaran dikurangijumlah potongan) adalah 0 (nol).
(3) SPM-LS yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh
PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPPN Jakarta II sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tagihan dan dokumen pendukung belum
memenuhi persyaratan, PPSPM BUN mengembalikan SPP- LS kepada PPK BUN disertai dengan alasan secara tertulis penolakan atau pengembaliannya.
Pasal14 Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan APBN atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN.
Bagian Kedua Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement di Bank Operasional
Pasal15
(1) Dalam rangka penggantian PPN BI RTGS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi bulanan dengan Bank Operasional untuk menetapkan perhitungan besaran pembayaran PPN BI-RTGS.
(2) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari keIja
setelah bulan berkenaan berakhir.
(3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak dengan ketentuan:
- lembar pertama untuk Bank Operasional sebagai dasar untuk mengajukan tagihan kepada pemerintah;
- lembar kedua untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.g. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
- lembar ketiga untuk KPA BUN pembayar PPN BI- RTGSjSWIFr.
