PMK
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TRANSAKSI
Pasal 16
BAB 3 — PRINSIP DASAR PELAKSANAAN
(1) Bank Operasional menyampaikan tagihan PPN BI-RTGS
kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.g. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Besaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan hasit rekonsiliasi yang ditetapkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Tagihan sebagaimana dimaksud pad a ayat (2)
mencantumkan jumlah tagihan, identitas rekening (nama rekening, nomor rekening dan bank temp at dibukanya rekening) yang dituju dan dilampiri dokumen pendukung yang meliputi:
- Berita Acara Rekonsiliasi; dan
- Kuitansi yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal.
