PMK
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TRANSAKSI
Pasal 17
BAB 3 — PRINSIP DASAR PELAKSANAAN
(1) Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3) telah lengkap dan benar, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan tagihan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku pengelola satuan kerja Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3) tidak lengkap dan tidak benar, Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengembalikan tagihan beserta dokumen pendukung kepada Bank Operasional.
