Pasal 18
BAB 3 — PRINSIP DASAR PELAKSANAAN
(1) Berdasarkan tagihan PPN BI-RTGS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1), PPK BUN melakukan penelitian dan pengujian atas tagihan PPN BI-RTGS yang diajukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(2) Penelitian dan pengujian tagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- meneliti dan menguji kelengkapan dokumen tagihan PPN BI-RTGS sebagaimana dimasud dalam Pasal 16 ayat (3); dan
- meneliti dan menguji kebenaran tagihan PPN BI-RTGS.
(3) Penelitian dan pengujian kebenaran tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
- memeriksa cara penulisan/pengisianjumlah angka dan huruf pada tagihan;
- menguji kesesuaian tagihan yang diajukan dengan nilai yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi bulanan; dan
- memeriksa ketersediaan dana dalam DIPA.
Pasal19
(1) Dalam hal peneiitian dan pengujian tagihan sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 18 telah memenuhi persyaratan, PPK BUN menerbitkan dan menandatangani SPP-LS sesuai ketentuan perundang-undangan.
~ 10 -
(2) SPP-LS yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM BUN.
Pasal20
(1) Dalam hal penelitian dan pengujian atas tagihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak memenuhi persyaratan, PPK BUN memberitahukan secara tertulis kepada Direktorat Penge10laan Kas Negara disertai dengan alasan penolakan atau pengembalian tagihan.
(2) Berdasarkan pemberitahuan dari PPK BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Penge10laan Kas Negara segera melengkapi atau me1akukan perbaikan tagihanj dokumen pendukung tagihan PPN BI-RTGS.
Pasal21
(1) Berdasarkan SPP-LS yang disampaikan PPK BUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), PPSPM BUN me1akukan pemeriksaan dan pengujian SPP-LS dan
