Pasal 7
BAB 3 — PRINSIP DASAR PELAKSANAAN
(1) Dalam rangka pembayaran PPN BI RTGS/SWIFT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi bulanan dengan Bank Indonesia untuk menetapkan perhitungan besaran pembayaran PPN
(2) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
setelah bulan berkenaan berakhir.
(3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak dengan ketentuan:
- lembar pertama untuk Bank Indonesia sebagai dasar untuk mengajukan tagihan kepada pemerintah; t
- lembar kedua untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
- lembar ketiga untuk KPA BUN pembayar PPN BI-
PasaI 8
(1) Bank Indonesia menyampaikan tagihan PPN BI-
RTGS/SWIF1' kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menggunakan format sebagaimana tercantum daIam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur JenderaI ini.
(2) Besaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang ditetapkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi bulanan sebagaimana dimaksud daIam Pasal 7 ayat (3).
(3) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencantumkan jumlah tagihan, identitas rekening (nama rekening, nomor rekening dan bank tempat dibukanya rekening) yang dituju dan dilampiri dokumen pendukung yang meliputi:
- Berita Acara Rekonsiliasi; dan
- Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak/BPN.
PasaI 9
(1) DaIam haI tagihan sebagaimana dimaksud daIam Pasal 8
telah lengkap dan benar, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan tagihan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku pengelola satuan kerja Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) DaIam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
tidak lengkap dan tidak benar, Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengembaIikan tagihan beserta dokumen pendukung kepada Bank Indonesia.
Pasall0
(1) Berdasarkan tagihan PPN BI-RTGS/SWIF1' sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, PPK BUN melakukan penelitian dan pengujian atas tagihan PPN BI-RTGS/SWIF1' yang diajukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(2) Penelitian dan pengujian tagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- meneliti dan menguji kelengkapan dokumen tagihan PPN BI-RTGS/SWIF1' sebagaimana dimasud daIam
Pasal 8 ayat (3); dan
- meneliti dan menguji kebenaran tagihan PPN BI-
(3) Penelitian dan pengujian kebenaran tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
- memeriksa cara penulisan/pengisianjumlah angka dan huruf pada tagihan;
- menguji kesesuaian tagihan yang diajukan dengan nilai yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi bulanan; dan
- memeriksa ketersediaan dana dalam DIPA.
