Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang se1anjutnya disingkat DIPA adalah dokumen peIaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pe1aksanaan APBN.
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang se1anjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung j awab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
- Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Mernbayar Bendahara Urnurn Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk rnelakukan pengujian atas permintaan pernbayaran dan rnenerbitkan perintah pernbayaran.
- Bank Indonesia adaIah Bank Sentral sebagairnana dirnaksud dalam Undang-Undang Nornor 23 tahun 1999 ten tang Bank Indonesia sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 3 tahun 2004.
- Bank Operasional adalah Bank Urnurn/Bank Pernbangunan Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk rnenjadi rnitra Direktorat JenderaI Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat JenderaI Perbendaharaan yang rnernpunyai tugas rnerurnuskan serta rnelaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
- Direktorat Sistern Perbendaharaan adalah unit eselon II pad a Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang rnernpunyai tugas rnerurnuskan serta rnelaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengernbangan sistern perbendaharaan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adaIah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang rnernperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
- Surat Perrnintaan Pernbayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adaIah dokurnen yang diterbitkan oleh PPK BUN, dalarn rangka pernbayaran tagihan kepada penerirna hak/Bendahara Pengeluaran.
- Surat Perintah Mernbayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokurnen yang diterbitkan oleh PPSPM BUN untuk rnencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalarn rangka pernbayaran tagihan kepada penerirna hak/ Bendahara Pengeluaran.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeiuaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Mernbayar.
- Pajak Pertarnbahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adaIah PPN sebagairnana dimaksud dalarn Undang-Undang PPN.
- Sis tern Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistern BI-RTGS adaIah sistern transfer dana elektronik daIarn rnata uang rupiah yang dilakukan seketika per transaksi secara individual.
- Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications yang selanjutnya disebut SWIFT adalah jaringan dari bank-bank internasionaI yang
digunakan untuk kornunikasi dan transfer ke bank lain diluar negeri.
- PPN BI-RTGSjSWIFT adalah pajak pertarnbahan nilai yang dikenakan atas jasa layanan transfer Rupiah, transfer valuta asing, penyediaan CekjBilyet Giro Bank Indonesia dan pernbayaran Pinjarnan Luar Negeri Pernerintah rnelalui Sistern BI-RTGSjSWIFT.
- Bukti Penerirnaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokurnen yang diterbitkan oleh BankjPos Persepsi atas transaksi penerirnaan negara dengan teraan NTPN dan NTBjNTP sebagai sarana adrninistrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Pasal2 Tata cara pelaksanaan pernbayaran beban PPN BI- RTGSjSWlFT yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, rneJiputi:
- rnekanisrne pernbayaran PPN atas BI-RTGSjSWIFT di Bank Indonesia; dan
- rnekanisrne penggantian atas transaksi PPN BI-RTGS di Bank Operasional.
Pasal3
(1) Pelaksanaan pernbayaranjpenggantian PPN BI-
RTGSjSWIFT dilakukan dengan rnekanisrne penerbitan SPM-LS dengan ketentuan:
- untuk pernbayaran PPN BI-RTGSjSWIFT di Bank Indonesia SPM-LS diterbitkan dengan potongan SPM.
- untuk penggantian PPN BI-RTGS di Bank Operasional SPM-LS diterbitkan tanpa potongan SPM.
(2) Pernbayaranjpenggantian PPN BI-RTGSjSWIFT dilakukan
secara bulanan. Pasal4 Penyediaan dana dalam rangka pernbayaranjpenggantian PPN BI-RTGSjSWIFT dialokasikan dalam DIPA BUN Satuan Kerja Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Perbendaharan yang dikelola Direktorat Sis tern Perbendaharaan.
Pasal5
(1) Dalam rangka pernbayaranjpenggantian PPN BI-
RTGSjSWlFT, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku PPA BUN rnenetapkan Direktur Sis tern Perbendaharaan sebagai KPA BUN. I'
(2) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya dengan surat keputusan.
(3) Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi PPK BUN dan PPSPM BUN.
(4) Pejabat yang ditunjuk sebagai PPK BUN dan PPSPM BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh saling merangkap.
Pasal6
(1) KPA BUN menyampaikan surat keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) beserta spesimen tanda tangan serta paraf KPA BUN, PPK BUN, PPSPM BUN dan cap/stempel satker kepada Kepala KPPN Jakarta II.
(2) Dalam hal tidak terdapat penggantian KPA BUN, PPK BUN,
dan PPSPM BUN pada Tahun Anggaran berikutnya, KPA BUN cukup menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPPN Jakarta II.
BABIV
Bagian Kesatu Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/ Society For Worldwide Interbank Financial Telecommunications di Bank Indonesia
