PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Pasal 1
Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Pasal 2
Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran.
Pasal 3
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu kesatuan dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 5
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2026.
3
Pasal 6
Dalam hal entitas pelaporan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebelum tahun anggaran 2026, entitas pelaporan dipersyaratkan untuk mengungkapkannya dalam pelaporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran periode bersangkutan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
5
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122 TAHUN 2024
TENTANG
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
BERBASIS AKRUAL NOMOR 18 PENDAPATAN DARI
TRANSAKSI NONPERTUKARAN
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
BERBASIS AKRUAL NOMOR 18
PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN
6
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
BERBASIS AKRUAL
PERNYATAAN NOMOR 18
PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN
7
DAFTAR ISI
Paragraf
PENDAHULUAN................................................................................. 1 – 5
Tujuan ................................................................................................ 1
Ruang Lingkup .................................................................................... 2 – 5
DEFINISI .......................................................................................... 6
Transaksi NonPertukaran ……………………………………………………….. 7 – 10
Pendapatan ………………………………………………………………………….. 11 – 12
Ketentuan Aset yang Ditransfer ………………………………………………… 13 – 15
Persyaratan Aset yang Ditransfer ………………………………………………. 16 – 17
Pembatasan Aset yang Ditransfer ……………………………………………… 18
Substansi Kejadian Mengungguli Bentuk (Substance Over Form) ....... 19 – 24
Perpajakan …………………………………………………………………………… 25 – 27
ANALISIS ATAS ALIRAN MASUK AWAL SUMBER DAYA DARI
TRANSAKSI NONPERTUKARAN ........................................................ 28
PENGAKUAN ASET …………………...................................................... 29 – 30
PENGENDALIAN SUATU ASET .......................................................... 31 – 32
PERISTIWA MASA LALU ……............................................................. 33
KEMUNGKINAN ALIRAN MASUK SUMBER DAYA .............................. 34
ASET KONTINGENSI …..................................................................... 35
KOMPONEN TRANSAKSI PERTUKARAN DAN TRANSAKSI
NONPERTUKARAN ........................................................................... 36 – 38
PENGUKURAN ASET PADA SAAT PEROLEHAN AWAL……………………. 39
PENGAKUAN PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN ….. 40 – 43
PENGUKURAN PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN .. 44 – 45
KEWAJIBAN KINI DIAKUI SEBAGAI KEWAJIBAN ………………………… 46 – 54
Kewajiban Kini ……………………………………………………………………… 47 – 50 Persyaratan Aset yang Ditransfer ………………………………………………. 51 – 52 Pengukuran Kewajiban pada Pengakuan Awal ……………………………... 53 – 54
PERPAJAKAN ………………………………………………………………………… 55 – 69
Peristiwa Kena Pajak ……………………………………………………………… 59 Penerimaan di Muka atas Pajak ……………………………………………….. 60 Pengukuran Aset yang Berasal dari Transaksi Perpajakan......…………. 61 – 63
8
Beban yang Dibayar melalui Sistem Perpajakan dan Belanja Perpajakan 64 – 69 ………………………................................................................................ 70 – 105
TRANSFER …………………………………………………………………………….
76 Pengukuran Aset yang Ditransfer ……………………………………………… 77 – 83 Transfer Antarentitas Pemerintahan ………………………………………….. 84 – 86 Penghapusan Utang ………………………………………………………………. 87 – 88 Denda …………………………………………………………………………………. 89 – 96 Hadiah, Sumbangan, dan Hibah (Barang) 97 – 102 Hibah (Jasa) …………………………………………………………………………. 103 Penerimaan di Muka atas Transfer ……………………………………………. 104 – 105 Pinjaman Lunak ……………………………………………………………………. 106 – 114
PENGUNGKAPAN …………………………………………………………………….
115
TANGGAL EFEKTIF …………………………………………………………………
LAMPIRAN A: DASAR KESIMPULAN (BASIS FOR CONCLUSION)
LAMPIRAN B: PANDUAN IMPLEMENTASI (IMPLEMENTATION
GUIDANCE)
PERBEDAAN DENGAN IPSAS
9
1 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
2 PERNYATAAN NOMOR 18
3 PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN
4 Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah 5 paragraf standar, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf 6 penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual 7 Akuntansi Pemerintah.
8 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan 18: Pendapatan dari Transaksi 9 NonPertukaran, terdiri dari paragraf 01 sampai dengan paragraf 115 dilampiri 10 dengan Dasar Kesimpulan dan Panduan Implementasi.
11 PENDAHULUAN
12 Tujuan
13 1. Tujuan dari pernyataan standar ini untuk mengatur pelaporan 14 keuangan atas pendapatan yang berasal dari transaksi nonpertukaran.
15 Ruang Lingkup
16 2. Entitas pemerintah yang menyusun dan menyajikan laporan 17 keuangan menerapkan pernyataan standar ini untuk akuntansi atas 18 pendapatan dari transaksi nonpertukaran.
19 3. Pendapatan pemerintah pada umumnya berasal dari transaksi 20 nonpertukaran seperti: 21 (a) perpajakan; dan 22 (b) transfer (kas dan nonkas) meliputi: transfer antarentitas pemerintahan, 23 hibah, penghapusan utang, denda, bantuan, sumbangan dan hadiah, dan 24 selisih antara harga transaksi (hasil pinjaman) dengan nilai wajar 25 pinjaman atas pinjaman lunak.
26 4. Pernyataan standar untuk pendapatan dari transaksi pertukaran 27 diatur dalam standar tersendiri.
28 5. Pemerintah mungkin melakukan reorganisasi entitas berupa 29 penggabungan maupun pemisahan. Pendapatan yang berasal dari transfer 30 aset karena reorganisasi tersebut tidak termasuk di dalam pengaturan 31 standar ini.
32 DEFINISI
33 6. Istilah berikut digunakan dalam Pernyataan Standar ini 34 dengan pengertian:
35 Persyaratan aset yang ditransfer adalah ketentuan yang menyatakan 36 bahwa manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa suatu aset akan 37 digunakan oleh penerima tertentu atau harus dikembalikan kepada 38 entitas atau individu yang mentransfer aset.
39 Kendali atas suatu aset timbul ketika entitas memiliki kemampuan 40 untuk menggunakan atau memanfaatkan aset dalam mencapai tujuan 41 entitas dan membatasi (mengatur) pihak lain dalam memanfaatkan 42 aset tersebut.
10
1 Beban yang dibayar melalui sistem perpajakan adalah jumlah yang 2 tersedia untuk penerima manfaat tanpa melihat apakah mereka 3 melakukan atau tidak melakukan pembayaran pajak.
4 Denda adalah manfaat ekonomi atau potensi jasa yang diterima oleh 5 entitas pemerintah atau akan diterima sebagaimana ditetapkan oleh 6 pengadilan atau penegak hukum lainnya atau instansi berwenang 7 sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau peraturan yang berlaku.
8 Pembatasan aset yang ditransfer adalah ketentuan yang membatasi 9 atau menetapkan tujuan penggunaan aset, namun tidak secara khusus 10 menyatakan kewajiban untuk mengembalikan manfaat ekonomi masa 11 depan atau potensi jasa kepada entitas yang mentransfer aset jika 12 ketentuan tersebut tidak dipenuhi.
13 Ketentuan aset yang ditransfer yang selanjutnya disebut sebagai 14 ketentuan adalah ketentuan dalam undang-undang atau peraturan, 15 atau pengaturan yang mengikat, yang dipersyaratkan dalam 16 penggunaan aset yang ditransfer oleh entitas lain kepada entitas 17 pelaporan.
18 Belanja perpajakan (tax expenditures) merupakan penerimaan 19 perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat 20 adanya kebijakan khusus di bidang perpajakan yang memberikan 21 fasilitas kepada objek atau pembayar pajak tertentu untuk menerima 22 kompensasi yang tidak diberikan kepada objek atau pembayar pajak 23 lainnya.
24 Peristiwa kena pajak adalah peristiwa dimana pemerintah dan/atau 25 Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 26 menetapkan peristiwa tersebut sebagai peristiwa untuk dikenakan 27 pajak.
28 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang 29 pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- 30 undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan 31 digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya 32 kemakmuran rakyat.
33 Transfer adalah aliran masuk manfaat ekonomi masa depan atau 34 potensi jasa yang berasal dari transaksi nonpertukaran selain 35 perpajakan.
36 Transaksi NonPertukaran
37 7. Pada beberapa transaksi, terdapat pertukaran barang atau jasa yang 38 memiliki nilai yang diperkirakan sama. Pertukaran barang atau jasa tersebut 39 merupakan transaksi pertukaran yang diatur dalam PSAP tersendiri.
40 8. Pada transaksi yang lain, suatu entitas akan menerima sumber daya 41 namun tidak menyediakan atau memberikan imbalan secara langsung atas 42 sumber daya yang diterima tersebut. Transaksi ini merupakan transaksi 43 nonpertukaran dan transaksi inilah yang diatur dalam pernyataan standar 44 ini. Sebagai contoh, wajib pajak membayar pajak karena undang-undang 45 mewajibkannya membayar pajak. Sementara itu di sisi lain, pemerintah akan
11
1 menyediakan berbagai macam layanan publik yang tidak berkaitan langsung 2 dengan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak.
3 9. Terdapat suatu kelompok transaksi nonpertukaran dimana entitas 4 memberikan imbalan secara langsung atas sumber daya yang diterimanya, 5 namun imbalan tersebut tidak memiliki nilai yang diperkirakan sama dengan 6 nilai sumber daya yang diterimanya. Dalam kasus ini, entitas menentukan 7 apakah terdapat kombinasi antara transaksi pertukaran dan transaksi 8 nonpertukaran, dan setiap komponen dilaporkan terpisah.
9 10. Terdapat juga transaksi dimana transaksi tersebut tidak secara jelas 10 dikategorikan sebagai transaksi pertukaran atau transaksi nonpertukaran. 11 Dalam hal ini, penentuan substansi transaksi akan memperjelas jenis 12 transaksi tersebut. Dibutuhkan pertimbangan profesional untuk 13 menentukan jenis transaksi, apakah dikelompokkan sebagai transaksi 14 pertukaran atau transaksi nonpertukaran. Jika tidak dimungkinkan untuk 15 membedakan transaksi pertukaran dan nonpertukaran secara terpisah, 16 transaksi tersebut diperlakukan sebagai transaksi nonpertukaran. Sebagai 17 tambahan, entitas mungkin menerima diskon harga, diskon jumlah atau 18 kuantitas, atau pengurangan lain atas harga jual aset. Pengurangan harga 19 tersebut tidak diartikan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi 20 nonpertukaran.
21 Pendapatan
22 11. Pendapatan terdiri dari aliran masuk bruto manfaat ekonomi masa 23 depan atau potensi jasa yang diterima atau yang akan diterima oleh entitas, 24 yang menggambarkan adanya kenaikan aset bersih/ekuitas.
25 12. Ketika suatu entitas mengeluarkan biaya sehubungan dengan 26 perolehan pendapatan yang berasal dari transaksi nonpertukaran, 27 pendapatan merupakan aliran masuk bruto manfaat ekonomi masa depan 28 atau potensi jasa, dan karena itu setiap aliran keluar sumber daya 29 sehubungan dengan perolehan pendapatan tersebut diakui sebagai biaya 30 transaksi. Sebagai contoh, jika suatu entitas diharuskan membayar biaya 31 pengiriman dan pemasangan sehubungan dengan pengalihan suatu aset dari 32 entitas lain, biaya-biaya tersebut diakui secara terpisah dari perolehan 33 pendapatan yang berasal dari pengalihan aset tersebut. Biaya pengiriman dan 34 pemasangan diakui sebagai penambah nilai aset.
35 Ketentuan Aset yang Ditransfer
36 13. Aset mungkin ditransfer dengan harapan dan/atau pemahaman 37 bahwa aset tersebut akan digunakan dengan cara tertentu dan karenanya 38 entitas penerima akan melakukan aktivitas atau kegiatan dengan cara 39 tertentu. Jika peraturan perundangan atau perjanjian yang mengikat kedua 40 pihak mensyaratkan ketentuan penggunaan aset oleh entitas penerima, maka 41 syarat tersebut merupakan ketentuan aset yang ditransfer seperti yang 42 didefinisikan dalam standar ini. Maksud dari ketentuan terkait aset yang 43 ditransfer, sebagaimana didefinisikan dalam pernyataan ini adalah bahwa 44 entitas tidak dapat menetapkan ketentuan sendiri, baik secara langsung atau 45 melalui entitas yang dikendalikannya.
12
1 14. Ketentuan terkait dengan aset yang ditransfer dapat berupa 2 persyaratan atau pembatasan. Ketika persyaratan dan pembatasan atas aset 3 yang ditransfer mungkin mensyaratkan entitas untuk menggunakan manfaat 4 ekonomi masa depan atau potensi jasa atas aset tersebut untuk tujuan 5 tertentu (kewajiban untuk melaksanakan sesuatu) pada saat pengakuan 6 awal, hanya persyaratan tertentu yang mengharuskan adanya manfaat 7 ekonomi masa depan atau potensi jasa dikembalikan kepada entitas yang 8 mentransfer aset pada saat ketentuan tidak dipenuhi.
9 15. Ketentuan aset yang ditransfer dapat dilaksanakan melalui suatu 10 pengaturan atau pembuatan prosedur. Jika ketentuan dalam peraturan atau 11 perjanjian yang mengikat tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut 12 bukan merupakan ketentuan aset yang ditransfer. Kewajiban konstruktif 13 tidak timbul dari ketentuan ini. PSAP mengenai Provisi, Kewajiban 14 Kontingensi, dan Aset Kontingensi menetapkan persyaratan pengakuan dan 15 pengukuran kewajiban konstruktif.
16 Persyaratan atas Aset yang Ditransfer
17 16. Persyaratan aset yang ditransfer (untuk selanjutnya disebut 18 persyaratan) menyatakan bahwa suatu entitas akan menggunakan manfaat 19 ekonomi masa depan atau potensi jasa sebagaimana persyaratan yang 20 ditentukan atau entitas akan mengembalikan manfaat ekonomi masa depan 21 atau potensi jasa tersebut kepada entitas yang mentransfer aset jika entitas 22 tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya, entitas 23 penerima aset mencatat adanya kewajiban kini untuk mentransfer manfaat 24 ekonomi masa depan atau potensi jasa kepada pihak lain ketika entitas lain 25 tersebut memiliki pengendalian atas aset sebagaimana ditentukan 26 sebelumnya. Hal ini terjadi karena entitas dipersyaratkan untuk 27 menyerahkan barang atau jasa kepada pihak lain yang mengakibatkan 28 keluarnya sumber daya entitas atau mengembalikan aset yang ditransfer 29 tersebut kepada entitas yang mentransfer aset. Selanjutnya ketika entitas 30 mengakui aset yang ditransfer, entitas juga mengakui adanya kewajiban 31 sesuai persyaratan yang ditetapkan.
32 17. Untuk kemudahan administrasi, aset yang ditransfer, atau manfaat 33 ekonomi masa depan atau potensi jasa lainnya, mungkin lebih efektif 34 dikembalikan dengan mengurangkan jumlah yang dikembalikan tersebut dari 35 aset lainnya yang akan ditransfer untuk tujuan lainnya. Entitas akan tetap 36 mengakui jumlah bruto dalam laporan keuangan, yaitu entitas akan 37 mengakui pengurangan aset dan kewajiban atas pengembalian aset karena 38 tidak dipenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan aset yang 39 ditransfer, dan akan mencerminkan pengakuan aset, kewajiban dan/atau 40 pendapatan transfer baru.
41 Pembatasan Aset yang Ditransfer
42 18. Pembatasan aset yang ditransfer tidak termasuk persyaratan bahwa 43 aset yang diterima, maupun manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa 44 lainnya akan dikembalikan ke entitas yang mentransfer aset jika aset tersebut 45 tidak digunakan sebagaimana telah ditentukan. Karena itu, pengendalian
13
1 yang diperoleh sehubungan dengan pembatasan tidak membebankan 2 kewajiban kini kepada entitas penerima untuk mentransfer manfaat ekonomi 3 masa depan atau potensi jasa kepada pihak ketiga. Ketika entitas penerima 4 melanggar ketentuan pembatasan, entitas yang mentransfer aset, atau pihak 5 lain, dapat mengenakan denda kepada penerima aset, misalnya melalui 6 tuntutan ke pengadilan yang mengakibatkan pengenaan denda kepada 7 penerima aset atau melalui proses administratif lain sesuai peraturan yang 8 berlaku. Denda tersebut tidak dimasukkan ke dalam nilai perolehan aset, 9 karena merupakan pelanggaran atas ketentuan tentang pembatasan aset.
10 Substansi Kejadian Mengungguli Bentuk (Substance Over Form)
11 19. Dalam menetapkan apakah suatu ketentuan merupakan 12 persyaratan atau pembatasan, entitas perlu mempertimbangkan substansi 13 persyaratan yang dimuat dalam ketentuan, bukan hanya bentuk formalnya 14 saja. Bentuk formal mengatur tersebut, misalnya, aset yang ditransfer 15 disyaratkan untuk digunakan dalam penyediaan barang dan jasa kepada 16 pihak ketiga atau aset tersebut dikembalikan kepada entitas yang 17 mentransfer aset, namun demikian persyaratan tersebut tidak cukup menjadi 18 dasar bagi entitas untuk menyajikan adanya kewajiban ketika entitas 19 tersebut masih memiliki pengendalian atas aset tersebut.
20 20. Dalam menentukan apakah suatu ketentuan merupakan 21 persyaratan atau pembatasan, entitas mempertimbangkan apakah 22 persyaratan pengembalian aset maupun manfaat ekonomi masa depan atau 23 potensi jasa tersebut dapat dipaksakan serta akan dipaksakan oleh entitas 24 yang mentransfer aset. Jika entitas yang mentransfer aset tidak dapat 25 memaksakan pengembalian aset maupun manfaat ekonomi masa depan atau 26 potensi jasa tersebut, maka ketentuan tersebut tidak memenuhi definisi 27 persyaratan, dan karena itu, ketentuan tersebut dipertimbangkan sebagai 28 suatu pembatasan. Jika pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa entitas 29 aset tidak pernah memaksakan pengembalian aset maupun manfaat ekonomi 30 masa depan atau potensi jasa ketika terjadi pelanggaran suatu ketentuan, 31 maka entitas penerima aset dapat menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut 32 walaupun secara formal merupakan persyaratan, namun secara substansi 33 bukan merupakan persyaratan, sehingga diperlakukan sebagai pembatasan. 34 Jika entitas tidak memiliki pengalaman dengan entitas yang mentransfer 35 aset, atau belum pernah melanggar ketentuan yang menyebabkan entitas 36 yang mentransfer aset meminta pengembalian aset atau manfaat ekonomi 37 masa depan atau potensi jasa, serta tidak terdapat bukti yang sebaliknya, 38 maka diasumsikan bahwa entitas yang mentransfer aset akan meminta 39 dilaksanakannya persyaratan yang dimuat dalam suatu ketentuan, dan 40 karena itu ketentuan tersebut merupakan suatu persyaratan.
41 21. Definisi persyaratan aset yang ditransfer menimbulkan suatu 42 kewajiban pelaksanaan kepada entitas penerima aset untuk menggunakan 43 manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa sesuai yang dipersyaratkan 44 atau mengembalikannya kepada entitas yang mentransfer aset. Untuk 45 memenuhi definisi persyaratan aset yang ditransfer tersebut, kewajiban 46 pelaksanaan tersebut harus bersifat substantif, bukan hanya bentuk formal.
14
1 Persyaratan dalam perjanjian transfer yang mengharuskan entitas penerima 2 aset melakukan tindakan yang tidak ada alternatif selain dilakukannya 3 tindakan tersebut, dapat menunjukan bahwa persyaratan tersebut secara 4 substansi bukan merupakan persyaratan maupun pembatasan. Hal ini 5 disebabkan, dalam kasus ini, ketentuan terkait transfer tidak menimbulkan 6 kewajiban pelaksanaan kepada entitas penerima aset.
7 22. Untuk memenuhi kriteria pengakuan suatu kewajiban, maka 8 pengeluaran sumber daya kemungkinan besar terjadi, dan pelaksanaan 9 ketentuan yang dipersyaratkan harus dipenuhi dan dapat diukur. Karena itu, 10 suatu ketentuan perlu menentukan hal-hal seperti sifat atau jumlah barang 11 atau jasa yang akan diberikan atau sifat aset yang akan diperoleh, dan jika 12 relevan, periode pada saat pelaksanaan kewajiban terjadi. Sebagai tambahan, 13 pelaksanaan kewajiban harus dipantau oleh entitas yang mentransfer aset 14 secara berkelanjutan. Hal ini terutama terjadi jika suatu ketentuan 15 mewajibkan pengembalian secara proporsional dari nilai aset jika entitas 16 melaksanakan sebagian persyaratan ketentuan tersebut, dan kewajiban 17 pengembalian dianggap telah dapat dipaksakan jika kegagalan signifikan 18 pemenuhan ketentuan telah terjadi di masa lalu.
19 23. Dalam beberapa kasus, suatu aset dapat ditransfer dengan syarat 20 bahwa aset tersebut dikembalikan kepada entitas yang mentransfer aset jika 21 peristiwa tertentu di masa yang akan datang tidak terjadi. Dalam kasus 22 tersebut, kewajiban pengembalian tidak terjadi sampai dengan waktu tidak 23 dipenuhinya ketentuan tersebut dan suatu kewajiban tidak diakui sampai 24 dengan kriteria pengakuan kewajiban terpenuhi.
25 24. Namun demikian, entitas penerima aset perlu mempertimbangkan 26 apakah transfer aset ini menurut sifatnya merupakan penerimaan di muka. 27 Dalam pernyataan standar ini, penerimaan di muka mengacu pada 28 penerimaan atas suatu sumber daya yang diterima sebelum terjadinya 29 peristiwa kena pajak atau perjanjian yang terkait transfer menjadi mengikat. 30 Penerimaan di muka akan menyebabkan kenaikan aset dan kenaikan 31 kewajiban kini, karena perjanjian yang terkait transfer belum mengikat. 32 Ketika suatu transfer memenuhi sifat dari transaksi pertukaran, maka dapat 33 merujuk pada PSAP mengenai Pendapatan dari Transaksi Pertukaran.
34 Perpajakan
35 25. Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Pajak 36 didefinisikan dalam paragraf 6 sebagai kontribusi wajib kepada negara yang 37 terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan 38 undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan 39 digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran 40 rakyat.
41 26. Undang-undang dan peraturan perpajakan menetapkan hak 42 pemerintah untuk memungut pajak, mengidentifikasi dasar perhitungan 43 pajak, dan menetapkan prosedur pengelolaan pajak, terkait dengan prosedur 44 untuk perhitungan pajak yang akan diterima serta memastikan 45 pembayarannya diterima. Berdasarkan undang-undang dan peraturan
15
1 perpajakan, Indonesia menerapkan sistem pemungutan secara self 2 assessment. Dalam sistem tersebut, Wajib Pajak pada umumnya memberikan 3 rincian dan bukti kegiatan yang dikenakan pajak, serta jumlah perhitungan 4 pajak yang akan diterima oleh entitas pemerintah. Pengaturan penerimaan 5 pajak sangat bervariasi tetapi biasanya dirancang untuk memastikan bahwa 6 pemerintah menerima pembayaran secara teratur tanpa menggunakan 7 tindakan hukum. Undang-undang yang mengatur perpajakan biasanya 8 dilaksanakan dengan ketat dan wajib pajak yang melanggarnya dikenakan 9 sanksi yang tegas.
10 27. Penerimaan di muka atas pajak merupakan jumlah kas yang 11 diterima sebelum terjadinya peristiwa kena pajak yang terjadi pada transaksi 12 perpajakan.
13 ANALISIS ATAS ALIRAN MASUK AWAL SUMBER DAYA DARI TRANSAKSI
14 NONPERTUKARAN
15 28. Entitas mengakui aset yang berasal dari transaksi nonpertukaran 16 pada saat entitas memperoleh pengendalian atas sumber daya yang 17 memenuhi definisi serta kriteria pengakuan aset. Dalam kondisi tertentu, 18 seperti ketika kreditur menghapuskan utang, terjadi penurunan nilai tercatat 19 kewajiban yang diakui sebelumnya. Dalam hal ini, entitas tidak mencatat 20 kenaikan aset namun mencatat adanya pengurangan kewajiban. Dalam 21 beberapa situasi, perolehan kendali atas aset juga dapat diikuti dengan 22 pengakuan kewajiban. Sejalan dengan pendekatan dalam pernyataan standar 23 ini, entitas akan melakukan analisis atas transaksi nonpertukaran, untuk 24 menentukan komponen laporan keuangan yang akan diakui sebagai akibat 25 dari transaksi tersebut. Bagan alir berikut mengilustrasikan proses analitis 26 yang dilakukan entitas ketika terdapat aliran masuk sumber daya untuk 27 menentukan apakah suatu pendapatan dapat diakui.
28 Ilustrasi Aliran Masuk Awal suatu Sumber Daya
16
Apakah aliran Entitas tidak mengakui tidak memunculkan pos yang kenaikan aset, aliran masuk memenuhi definisi aset? diungkapkan dalam CaLK
ya
Apakah aliran masuk Entitas tidak mengakui tidak memenuhi kriteria kenaikan aset, aliran masuk pengakuan aset? diungkapkan dalam CaLK ya
Apakah transaksinya tidak Rujuk pada PSAP lain termasuk dalam transaksi nonpertukaran?
ya
Apakah entitas telah tidak Pengakuan: memenuhi semua Aset dan kewajiban kewajiban kini yang berhubungan dengan aliran masuk tersebut?
ya
Entitas mengakui aset dan mengakui pendapatan
1 Catatan: 2 (1) Bagan alir hanya merupakan ilustrasi, tidak menggantikan isi standar. 3 Bagan alir membantu dalam menginterpretasikan pernyataan standar.
4 (2) Dalam kondisi tertentu, misalnya kreditur yang memberikan 5 penghapusan utang, penurunan nilai tercatat kewajiban akan terjadi. 6 Dalam kasus ini, entitas tidak mengakui aset namun mengakui 7 penurunan nilai tercatat kewajiban.
8 (3) Dalam menentukan apakah suatu entitas memenuhi semua ketentuan 9 kewajiban kini, perlu dipertimbangkan penerapan definisi ketentuan 10 dari aset yang ditransfer dan kriteria pengakuan kewajiban.
11 PENGAKUAN ASET
12 29. Aset yang dimaksudkan dalam PSAP ini adalah aset sebagaimana 13 didefinisikan pada PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan.
14 30. Aliran masuk sumber daya yang berasal dari transaksi 15 nonpertukaran, selain dalam bentuk jasa, yang memenuhi definisi 16 suatu aset harus diakui sebagai aset, jika dan hanya jika: 17 (a) kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa 18 terkait dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan
17
1 (b) nilai wajar aset dapat diukur dengan andal.
2 PENGENDALIAN SUATU ASET
3 31. Kemampuan untuk membatasi atau mengatur akses pihak lain 4 untuk memanfaatkan aset merupakan elemen penting pengendalian aset, 5 yang membedakan antara aset yang dimiliki entitas pemerintah dengan 6 barang publik dimana semua entitas dapat mengakses dan 7 memanfaatkannya. Pemerintah menjalankan fungsi sebagai pembuat 8 regulasi, sebagai contoh, pengaturan tentang institusi keuangan atau 9 pengaturan mengenai dana pensiun. Peran tersebut tidak otomatis 10 menjadikan dana pensiun memenuhi definisi aset pemerintah, atau 11 memenuhi kriteria pengakuan aset dalam laporan keuangan pemerintah.
12 32. Suatu pengumuman untuk mentransfer sumber daya kepada entitas 13 pemerintah tidak cukup untuk mengidentifikasi apakah sumber daya 14 tersebut dikendalikan oleh penerima aset. Sebagai contoh, apabila terdapat 15 sekolah negeri yang rusak karena bencana alam dan pemerintah 16 mengumumkan akan memberikan dana perbaikan sekolah yang rusak 17 tersebut, entitas sekolah atau entitas yang mengelola sekolah tidak mengakui 18 adanya aliran sumber daya pada tanggal pengumuman. Dalam kondisi 19 dimana perjanjian transfer dipersyaratkan sebelum sumber daya dapat 20 ditransfer, entitas penerima tidak akan mengidentifikasi sumber daya 21 tersebut sebagai sumber daya yang dapat dikendalikan sampai dengan saat 22 (kondisi) ketika perjanjian dinyatakan berlaku, karena entitas penerima tidak 23 dapat membatasi atau mengatur pihak lain untuk menggunakan sumber 24 daya tersebut. Dalam banyak kasus, entitas perlu menetapkan peraturan 25 terkait dengan pengendalian sumber daya tersebut, sebelum mengakuinya 26 sebagai aset. Jika entitas tidak memiliki pengendalian sumber daya tersebut, 27 dapat dikatakan bahwa entitas tidak dapat membatasi atau mengatur akses 28 kepada entitas pengirim aset atas sumber daya tersebut.
29 PERISTIWA MASA LALU
30 33. Entitas pemerintah pada umumnya memperoleh aset dari pembelian, 31 pembangunan atau perolehan lain yang sah. Peristiwa masa lalu yang 32 memberikan suatu pengendalian atas aset dapat berasal dari pembelian, 33 peristiwa kena pajak, atau transfer. Transaksi atau peristiwa yang 34 diharapkan akan terjadi di masa yang akan datang tidak dengan sendirinya 35 mengakibatkan kenaikan aset, sebagai contoh, rencana untuk memungut 36 pajak bukan merupakan peristiwa masa lalu yang mengakibatkan kenaikan 37 aset dalam bentuk tagihan terhadap wajib pajak.
38 KEMUNGKINAN ALIRAN MASUK SUMBER DAYA
39 34. Aliran masuk sumber daya dinilai kemungkinan besar terjadi ketika 40 kemungkinan terjadinya aliran masuk sumber daya tersebut lebih besar 41 dibandingkan kemungkinan tidak terjadi. Entitas mendasarkan penilaian 42 tersebut pada pengalaman masa lalu atas aliran sumber daya yang serupa 43 dan ekspektasi entitas terhadap wajib pajak atau entitas yang mentransfer 44 aset. Sebagai contoh ketika pemerintah pusat (a) menetapkan dana bagi hasil
18
1 yang akan ditransfer ke pemerintah daerah dan (b) ditetapkan dalam suatu 2 peraturan, maka kemungkinan terjadinya aliran masuk sumber daya 3 tersebut lebih besar dibandingkan kemungkinan tidak terjadi.
4 ASET KONTINGENSI
5 35. Suatu pos yang memiliki karakteristik penting sebagai suatu aset, 6 namun tidak memenuhi kriteria pengakuan, dapat diungkapkan dalam 7 Catatan atas Laporan Keuangan sebagai Aset Kontingensi.
8 KOMPONEN TRANSAKSI PERTUKARAN DAN TRANSAKSI
9 NONPERTUKARAN
10 36. Paragraf 37 dan 38 di bawah ini menunjukkan kondisi dimana suatu 11 entitas memiliki pengendalian atas suatu sumber daya yang menimbulkan 12 manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa.
13 37. Paragraf 7 dan 8 PSAP ini mendefinisikan transaksi pertukaran dan 14 transaksi nonpertukaran, dan paragraf 9 menyebutkan bahwa suatu 15 transaksi dapat terdiri dari dua komponen, yaitu komponen pertukaran dan 16 komponen nonpertukaran.
17 38. Ketika suatu aset diperoleh dari suatu transaksi yang memiliki 18 komponen pertukaran dan komponen nonpertukaran, entitas mengakui 19 komponen pertukaran berdasarkan prinsip dan persyaratan PSAP lainnya. 20 Komponen nonpertukaran diakui berdasarkan prinsip dan persyaratan 21 berdasarkan PSAP ini. Dalam menentukan apakah suatu transaksi 22 diidentifikasi sebagai komponen pertukaran atau komponen nonpertukaran, 23 diperlukan pertimbangan profesional pengguna standar. Apabila tidak 24 dimungkinkan untuk membedakan antara komponen pertukaran dengan 25 komponen nonpertukaran, transaksi tersebut diperlakukan sebagai suatu 26 transaksi nonpertukaran.
27 PENGUKURAN ASET PADA SAAT PEROLEHAN AWAL
28 39. Aset yang diperoleh melalui transaksi nonpertukaran diukur 29 dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan.
30 PENGAKUAN PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN
31 40. Aliran masuk sumber daya yang berasal dari transaksi 32 nonpertukaran yang diakui sebagai aset seharusnya diakui sebagai 33 pendapatan, kecuali jika timbul kewajiban yang diakui sehubungan 34 aliran masuk sumber daya tersebut.
35 41. Ketika suatu entitas memenuhi kriteria untuk mengakui 36 kewajiban kini sehubungan dengan adanya aliran masuk sumber daya 37 yang diakui sebagai aset yang berasal dari transaksi nonpertukaran, 38 entitas tersebut harus mengurangi nilai tercatat jumlah kewajiban 39 yang setara dengan pengakuan jumlah pendapatannya.
40 42. Jika suatu entitas mengakui kenaikan aset bersih yang berasal dari 41 transaksi nonpertukaran, entitas juga mengakui adanya pendapatan. Jika 42 entitas mengakui timbulnya kewajiban sehubungan dengan aliran masuk 43 sumber daya transaksi nonpertukaran, pengurangan kewajiban yang terjadi
19
1 karena terpenuhinya peristiwa kena pajak atau kondisi tertentu akan diakui 2 sebagai pendapatan.
3 43. Saat pengakuan pendapatan ditentukan oleh sifat persyaratan dan 4 penyelesaiannya. Sebagai contoh, jika suatu persyaratan menetapkan bahwa 5 suatu entitas harus menyediakan barang atau jasa kepada pihak ketiga, atau 6 mengembalikan dana yang tidak dipakai kepada pihak yang mentransfer 7 dana, maka pendapatan diakui pada saat barang atau jasa telah disediakan.
8 PENGUKURAN PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN
9 44. Pendapatan dari transaksi nonpertukaran diukur sebesar nilai 10 peningkatan aset bersih yang diakui oleh entitas.
11 45. Jika dari transaksi nonpertukaran, suatu entitas mengakui aset, 12 entitas juga mengakui pendapatan yang setara dengan nilai aset yang diukur 13 sesuai dengan paragraf 39, kecuali jika entitas juga diharuskan untuk 14 mengakui kewajiban. Bilamana suatu kewajiban diakui, maka kewajiban 15 tersebut dinilai sesuai dengan persyaratan pada paragraf 53 dan jumlah 16 kenaikan aset bersih, jika ada, diakui sebagai pendapatan. Ketika nilai suatu 17 kewajiban berkurang, karena terjadinya peristiwa kena pajak, atau 18 terpenuhinya suatu persyaratan sebagaimana peraturan perundangan yang 19 berlaku, jumlah pengurangan kewajiban tersebut diakui sebagai pendapatan.
20 KEWAJIBAN KINI DIAKUI SEBAGAI KEWAJIBAN
21 46. Kewajiban kini yang timbul dari transaksi nonpertukaran yang 22 memenuhi definisi kewajiban diakui sebagai kewajiban, jika dan 23 hanya jika: 24 (a) terdapat kemungkinan besar keluarnya aliran sumber daya 25 ekonomi berupa manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa 26 yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut; dan 27 (b) nilai penyelesaian kewajiban tersebut dapat diukur dengan andal.
28 Kewajiban Kini
29 47. Kewajiban kini adalah keharusan untuk melaksanakan sesuatu dan 30 dapat menimbulkan kewajiban sehubungan dengan transaksi 31 nonpertukaran. Kewajiban kini dapat timbul dari ketentuan peraturan 32 perundangan atau perikatan yang mendasari transfer. Kewajiban kini juga 33 dapat muncul dari kegiatan operasi normal entitas, seperti pengakuan 34 penerimaan di muka.
35 48. Dalam beberapa kasus, pajak yang dipungut atau aset yang 36 ditransfer ke entitas pemerintah melalui transaksi nonpertukaran 37 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 38 atau pengaturan yang mengikat lainnya yang menyatakan bahwa pajak dan 39 aset tersebut digunakan untuk tujuan tertentu. Sebagai contoh: 40 (a) pajak dipungut untuk tujuan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam 41 undang-undang; 42 (b) transfer ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan 43 berdasarkan perjanjian/perikatan yang mengikat entitas pemerintah. 44
20
1 i. dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah; 2 ii. dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota/desa; 3 iii. dari pemerintah ke entitas publik lainnya; 4 iv. kepada pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan 5 tentang perimbangan keuangan; dan 6 v. dari lembaga donor ke entitas pemerintah lainnya.
7 49. Dalam operasi normal, entitas pemerintah dapat menerima sumber 8 daya sebelum peristiwa kena pajak terjadi. Dalam kondisi ini, suatu 9 kewajiban dengan jumlah yang sama dengan jumlah penerimaan di muka, 10 diakui oleh entitas sampai dengan terjadinya peristiwa kena pajak.
11 50. Jika entitas pemerintah menerima sumber daya sebelum terjadinya 12 perjanjian transfer aset yang mengikat, entitas pemerintah mengakui 13 kewajiban atas penerimaan di muka sampai terjadinya perjanjian transfer 14 aset yang mengikat.
15 Persyaratan Aset yang Ditransfer
16 51. Persyaratan terkait dengan transfer aset akan menimbulkan 17 kewajiban kini pada saat pengakuan awal, sebagaimana diatur dalam 18 paragraf 46.
19 52. Ketentuan aset yang ditransfer didefinisikan dalam paragraf 6. 20 Paragraf 13 - 24 memberikan panduan dalam menentukan apakah ketentuan 21 tersebut merupakan suatu persyaratan atau pembatasan. Entitas melakukan 22 analisis atas seluruh ketentuan yang terkait dengan aliran masuk sumber 23 daya untuk menentukan apakah ketentuan tersebut merupakan suatu 24 persyaratan atau pembatasan.
25 Pengukuran Kewajiban pada saat Pengakuan Awal
26 53. Jumlah yang diakui sebagai kewajiban harus dinilai dengan 27 estimasi terbaik dari suatu pengeluaran yang diperlukan untuk 28 menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan.
29 54. Estimasi tersebut memperhitungkan risiko dan ketidakpastian yang 30 menyebabkan kewajiban tersebut diakui sebagaimana diatur dalam PSAP 31 mengenai Provisi, Kewajiban Kontingensi, dan Aset Kontingensi.
32 PERPAJAKAN
33 55. Entitas pemerintah mengakui aset yang berasal dari 34 perpajakan pada saat terjadinya peristiwa kena pajak dan kriteria 35 pengakuan aset terpenuhi.
36 56. Sumber daya yang timbul dari perpajakan memenuhi definisi aset 37 ketika entitas pemerintah dapat mengendalikan sumber daya yang berasal 38 dari peristiwa masa lalu (peristiwa kena pajak) dan manfaat ekonomi masa 39 depan atau potensi jasa dari sumber daya tersebut diharapkan akan mengalir 40 ke entitas. Sumber daya yang timbul dari perpajakan memenuhi kriteria 41 pengakuan aset ketika kemungkinan besar aliran masuk sumber daya akan 42 terjadi dan nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. Tingkat probabilitas 43 yang melekat pada arus masuk sumber daya ditentukan berdasarkan basis
21
1 bukti yang tersedia pada saat pengakuan awal, yang meliputi namun tidak 2 terbatas pada pengungkapan peristiwa kena pajak oleh wajib pajak.
3 57. Dalam hal aset yang berasal dari transaksi perpajakan telah diakui 4 dan dicatat, namun terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak 5 karena jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak lebih kecil 6 dari jumlah pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, maka pengembalian 7 atas kelebihan penerimaan perpajakan tersebut dikurangkan dari 8 pendapatan perpajakan pada periode terjadinya pengembalian.
9 58. Pajak memenuhi definisi sebagai transaksi nonpertukaran karena 10 wajib pajak mentransfer sumber daya kepada pemerintah tanpa menerima 11 imbalan secara langsung. Di sisi yang lain, wajib pajak mungkin menerima 12 manfaat dari kebijakan/program yang dijalankan pemerintah, namun 13 manfaat tersebut tidak ditujukan langsung sebagai imbalan dari pajak yang 14 dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.
15 Peristiwa Kena Pajak
16 59. Suatu peristiwa dikategorikan sebagai peristiwa kena pajak jika 17 terpenuhi syarat adanya subjek pajak dan objek pajak berdasarkan peraturan 18 perundang-undangan. Kecuali diatur lain, peristiwa kena pajak untuk 19 masing-masing jenis pajak antara lain:
20 (a) Pajak Penghasilan adalah saat penghasilan kena pajak diperoleh oleh 21 wajib pajak selama periode perpajakannya;
22 (b) Pajak Pertambahan Nilai adalah saat barang kena pajak/jasa kena pajak 23 diserahkan atau diperoleh selama periode perpajakannya;
24 (c) Cukai adalah saat pungutan dikenakan atas barang yang mempunyai 25 sifat atau karakteristik tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang;
26 (d) Bea Masuk adalah saat pungutan dikenakan atas barang yang 27 dimasukkan ke dalam daerah pabean;
28 (e) Pajak atas Bumi dan Bangunan adalah saat tanggal pengenaan Pajak atas 29 Bumi dan Bangunan terlewati;
30 (f) Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah saat bea 31 perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada orang 32 pribadi atau badan;
33 (g) Pajak atas Jasa Parkir adalah saat pajak parkir dikenakan kepada 34 penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan 35 berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu 36 usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
37 (h) Pajak atas Reklame adalah saat pajak atas seluruh benda, alat, 38 perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk 39 tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, 40 atau untuk menarik perhatian umum terhadap sesuatu dikenakan; dan
41 (i) Pajak atas Restoran adalah saat pajak atas seluruh penyediaan makanan 42 dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga
22
1 rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk 2 jasa boga/catering dikenakan.
3 Penerimaan di Muka atas Pajak 4 60. Konsisten dengan definisi aset, kewajiban, dan ketentuan pengakuan 5 pendapatan pajak pada paragraf 55, sumber daya perpajakan yang diterima 6 sebelum terjadinya peristiwa kena pajak, diakui sebagai aset dan kewajiban 7 (penerimaan di muka) karena (a) peristiwa yang menimbulkan transaksi 8 perpajakan belum terjadi, dan (b) kriteria pengakuan pendapatan perpajakan 9 belum terpenuhi (paragraf 55), meskipun entitas telah menerima aliran 10 masuk sumber daya. Penerimaan di muka yang terkait dengan perpajakan 11 pada dasarnya tidak berbeda dengan penerimaan di muka transaksi lainnya, 12 karena itu entitas mengakui kewajiban sampai dengan terjadinya peristiwa 13 kena pajak. Ketika peristiwa kena pajak terjadi, entitas pemerintah 14 mengeliminasi kewajiban dan mengakui pendapatan.
15 Pengukuran Aset yang Berasal dari Transaksi Perpajakan
16 61. Paragraf 39 mensyaratkan bahwa aset yang berasal dari transaksi 17 perpajakan diukur dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan. 18 Aset yang berasal dari transaksi perpajakan dapat diukur menggunakan 19 estimasi dari arus masuk sumber daya ke entitas. Entitas pemerintah dapat 20 mengembangkan kebijakan akuntansi terkait dengan aset yang berasal dari 21 transaksi perpajakan sesuai pengaturan paragraf 39. Kebijakan akuntansi 22 untuk mengestimasi aset tersebut didasarkan pada kemungkinan bahwa 23 sumber daya yang berasal dari transaksi perpajakan akan mengalir ke entitas 24 pemerintah, dan nilai wajarnya dapat diandalkan.
25 62. Ketika terjadi perbedaan waktu antara terjadinya peristiwa kena 26 pajak dengan penerimaan pajak, entitas pemerintah dapat mengukur aset 27 yang timbul dari transaksi perpajakan secara andal dengan mendasarkan 28 pada ketentuan perpajakan. Ketentuan perpajakan mengatur pembayaran 29 pajak dan pelaporan pajak.
30 63. Dalam beberapa kasus, aset yang ditimbulkan dari transaksi 31 perpajakan serta pendapatan yang terkait baru dapat diukur dengan andal 32 pada periode setelah terjadinya peristiwa kena pajak. Namun demikian, 33 terdapat beberapa pengecualian umum ketika beberapa periode pelaporan 34 keuangan telah melewati terjadinya peristiwa kena pajak, mengakibatkan 35 timbulnya sumber daya yang memiliki manfaat ekonomi masa depan atau 36 potensi jasa memenuhi definisi serta kriteria pengakuan aset. Karena itu, 37 kriteria pengakuan sumber daya tersebut tidak terpenuhi sampai dengan 38 diterimanya pembayaran atas sumber daya tersebut.
39 Beban yang Dibayar melalui Sistem Perpajakan dan Belanja Perpajakan 40 64. Pendapatan perpajakan diukur sebesar nilai bruto. Jumlah 41 pendapatan perpajakan tidak dikurangi dengan biaya 42 pemungutannya.
43 65. Pemerintah mungkin menggunakan sistem dimana wajib pajak dapat 44 melakukan pembayaran dengan mudah, seperti melalui pembayaran tunai,
23
1 elektronik atau penggunaan deposit. Selain itu, pemerintah juga dapat 2 membangun sistem yang memungkinkan penyelesaian kewajiban wajib pajak 3 selain kewajiban perpajakan, yang pembayarannya menggunakan sistem 4 perpajakan dan kewajiban tersebut sebenarnya merupakan beban 5 pemerintah, misalnya pembayaran beban subsidi asuransi kesehatan yang 6 menjadi kewajiban pemerintah dikompensasikan dengan pembayaran pajak 7 oleh wajib pajak. Dalam hal ini, pembayaran subsidi tersebut tidak 8 mengurangi nilai pendapatan pajak. Nilai pendapatan pajak yang dilaporkan 9 entitas pemerintah tetap sebesar nilai bruto termasuk nilai pembayaran 10 subsidi pemerintah kepada wajib pajak yang bersangkutan.
11 66. Pendapatan perpajakan tidak termasuk belanja perpajakan.
12 67. Pemerintah menggunakan sistem perpajakan untuk mendorong 13 perilaku keuangan tertentu atau tidak mendorong perilaku lainnya. Misalnya 14 pemerintah memberikan fasilitas Pembebasan PPN atas barang kebutuhan 15 pokok atau Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang 16 berbentuk Perseroan Terbuka. Kebijakan perpajakan tersebut dapat 17 diklasifikasikan dalam kebijakan belanja perpajakan.
18 68. Belanja perpajakan merupakan penerimaan pajak yang tidak 19 diterima entitas pemerintah sebagai akibat penerapan fasilitas perpajakan. 20 Belanja perpajakan adalah pendapatan yang hilang, bukan merupakan 21 pengeluaran dan tidak menimbulkan aliran masuk atau keluar atas sumber 22 daya, sehingga tidak menimbulkan aset, kewajiban, pendapatan, ataupun 23 beban bagi pemerintah.
24 69. Perbedaan utama antara beban yang dibayar melalui sistem 25 perpajakan dan belanja perpajakan adalah bahwa untuk beban yang dibayar 26 melalui sistem perpajakan, nilainya tersedia bagi penerima, terlepas dari 27 apakah mereka membayar pajak melalui sistem perpajakan atau 28 menggunakan mekanisme lainnya. Saling hapus (offsetting) tidak 29 diperkenankan kecuali diatur dalam standar lain. Saling hapus (offsetting) 30 pendapatan pajak dan beban yang dibayar melalui sistem perpajakan tidak 31 diperkenankan.
32 TRANSFER
33 70. Kecuali pengaturan pada paragraf 97, suatu entitas mengakui 34 aset sehubungan dengan transfer ketika sumber daya yang ditransfer 35 memenuhi definisi dan kriteria pengakuan aset.
36 71. Transfer termasuk transfer antar pemerintahan, penghapusan 37 utang, denda, hadiah dan sumbangan, hibah (barang), dan hibah (jasa). 38 Semua jenis transfer tersebut memiliki ciri umum, yaitu terjadi transfer 39 sumber daya dari satu entitas ke entitas lain tanpa memberikan imbalan yang 40 kira-kira memiliki nilai yang sama untuk dipertukarkan dan bukan termasuk 41 dalam pengertian pajak sebagaimana didefinisikan dalam PSAP ini.
42 72. Transfer memenuhi definisi aset ketika entitas dapat mengendalikan 43 sumber daya tersebut dan entitas diharapkan akan menerima manfaat 44 ekonomi masa depan atau potensi jasa dari sumber daya tersebut. Transfer 45 memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset ketika terdapat kemungkinan
24
1 besar aliran masuk sumber daya ke entitas dan nilai wajarnya dapat diukur 2 dengan andal. Dalam kondisi tertentu, seperti ketika kreditur melaksanakan 3 penghapusan hutang, maka terjadi penurunan nilai tercatat utang yang 4 diakui sebelumnya. Dalam kasus ini, selain mengakui aset yang berasal dari 5 transfer, entitas juga dapat mengurangi nilai tercatat utang.
6 73. Suatu entitas dapat mengendalikan sumber daya yang ditransfer 7 baik pada saat sumber daya tersebut diterima oleh entitas atau pada saat 8 entitas memiliki hak yang dapat dipaksakan kepada entitas pentransfer.
9 74. Transfer memenuhi definisi transaksi nonpertukaran karena entitas 10 pentransfer memberikan sumber daya kepada entitas penerima transfer 11 tanpa adanya imbalan pertukaran yang kira-kira memiliki nilai yang sama.
12 75. Entitas menganalisis semua ketentuan dalam perikatan/perjanjian 13 transfer untuk menentukan apakah terdapat kewajiban ketika entitas 14 tersebut menerima sumber daya.
15 Pengukuran Aset yang Ditransfer
16 76. Sebagaimana disyaratkan dalam paragraf 39, aset yang ditransfer 17 diukur dengan nilai wajar pada tanggal perolehan. Entitas mengembangkan 18 kebijakan akuntansi untuk pengakuan dan pengukuran aset sesuai dengan 19 PSAP yang terkait. Sebagaimana telah diatur sebelumnya, persediaan, aset 20 tetap atau properti investasi yang diperoleh melalui transaksi nonpertukaran 21 awalnya dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan 22 sesuai dengan pengaturan pada PSAP 05 Akuntansi Persediaan, PSAP 07 23 Akuntansi Aset Tetap, serta PSAP 17 Properti Investasi. Instrumen keuangan, 24 termasuk kas, dan piutang transfer yang memenuhi definisi instrumen 25 keuangan dan aset lainnya diukur menggunakan nilai wajar sebagaimana 26 paragraf 39 dan kebijakan akuntansi yang sesuai.
27 Transfer Antarentitas Pemerintahan
28 77. Transfer antarentitas pemerintahan yang diwajibkan oleh peraturan 29 perundang-undangan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima 30 uang diakui sebagai pendapatan.
31 78. Transfer antarentitas pemerintahan merupakan transaksi 32 nonpertukaran karena entitas yang menerima sumber daya berupa uang atau 33 hak menerima uang tidak memiliki kewajiban untuk memberikan prestasi 34 balik berupa imbalan dengan uang atau hak menerima uang yang 35 diterimanya.
36 Pengakuan Pendapatan Transfer Antarentitas Pemerintahan 37 79. Pendapatan transfer berupa kas, setara kas, atau hak 38 menerima kas, diakui pada saat: 39 (a) terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi; atau 40 (b) terdapat kemungkinan besar aliran masuk sumber daya ekonomi ke 41 entitas.
42 80. Pendapatan transfer antarentitas pemerintahan diakui pada saat 43 terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi misalnya berupa kas atau setara
25
1 kas, atau bentuk lain sesuai dengan prinsip umum pengakuan aset yang 2 berasal dari entitas pengirim transfer.
3 81. Pendapatan transfer antarentitas pemerintahan juga diakui jika 4 terdapat penetapan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang 5 adanya pengakuan utang dari pihak pengirim transfer.
6 Pengukuran Pendapatan Transfer Antarentitas Pemerintahan 7 82. Pendapatan transfer antarentitas pemerintahan dinilai sebesar kas 8 atau setara kas yang diterima oleh entitas dan/atau sebesar pengakuan 9 kurang salur oleh entitas penyalur transfer. Nilai penerimaan kas atau setara 10 kas didasarkan pada penyaluran transfer yang diterima di rekening entitas 11 penerima transfer.
12 83. Dalam hal terdapat lebih salur transfer, kelebihan penyaluran 13 transfer dimaksud seharusnya dikembalikan kepada entitas penyalur 14 transfer. Pada praktiknya lebih salur dapat dikompensasikan pada 15 penyaluran berikutnya sehingga penerimaan kas yang diterima pada tahun 16 berikutnya tersebut tidak sebesar yang telah ditetapkan. Jika terjadi 17 demikian, pendapatan transfer dicatat sebesar transfer yang seharusnya 18 diterima, dan kelebihan tersebut disajikan dalam kelompok kewajiban di 19 neraca pada tanggal pelaporan.
20 Penghapusan Utang
21 84. Pemberi pinjaman kadang-kadang akan melepaskan hak untuk 22 menagih utangnya kepada entitas pemerintah. Misalnya, pemerintah pusat 23 menghapuskan pinjaman kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, 24 pemerintah daerah mengakui adanya kenaikan aset bersih karena 25 penghapusan utang yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
26 85. Entitas mengakui pendapatan sehubungan dengan penghapusan 27 utang ketika utang yang sebelumnya dicatat tersebut tidak lagi memenuhi 28 definisi atau kriteria pengakuan kewajiban.
29 86. Pendapatan yang berasal dari penghapusan utang diukur sebesar 30 nilai tercatat dari utang yang dihapuskan.
31 Denda 32 87. Denda merupakan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa 33 yang diterima atau akan diterima oleh entitas pemerintah, yang ditetapkan 34 oleh pengadilan atau penegak hukum lainnya atau instansi berwenang 35 sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau peraturan yang berlaku.
36 88. Denda biasanya mensyaratkan suatu pihak atau individu untuk 37 membayar sejumlah uang tunai kepada pemerintah dan tidak membebankan 38 kewajiban apapun kepada pemerintah yang dapat diakui sebagai kewajiban. 39 Dengan demikian, denda diakui sebagai pendapatan ketika memenuhi 40 definisi dan kriteria pengakuan aset sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 41 30.
26
1 Hadiah, Sumbangan, dan Hibah (Barang)
2 89. Hadiah dan sumbangan merupakan transfer aset yang dilakukan 3 secara sukarela kepada entitas pemerintah, termasuk kas atau aset 4 keuangan lain serta jasa yang umumnya tidak terikat pada persyaratan 5 tertentu.
6 90. Hadiah dan sumbangan memenuhi dan diakui sebagai aset dan 7 pendapatan ketika terdapat kemungkinan besar aliran masuk manfaat 8 ekonomi masa depan atau potensi jasa ke entitas pemerintah dan nilai 9 wajarnya dapat diukur dengan andal.
10 91. Nilai wajar hadiah dan sumbangan didasarkan pada pengukuran 11 hibah (barang) sebagaimana diatur dalam paragraf 96.
12 92. Hibah merupakan pengalihan aset secara sukarela dalam bentuk 13 uang tunai atau aset moneter lainnya maupun barang atau jasa yang 14 diberikan oleh individu atau entitas yang tidak terikat dalam suatu 15 persyaratan/ketentuan.
16 93. Hibah dalam bentuk barang merupakan aset berwujud yang 17 ditransfer ke entitas dalam suatu transaksi nonpertukaran.
18 94. Hibah dalam bentuk barang diakui sebagai aset dan pendapatan, jika 19 kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa akan 20 mengalir ke entitas dan nilai wajar aset tersebut dapat diukur secara andal.
21 95. Apabila tidak terdapat persyaratan penerimaan hibah, pendapatan 22 dapat langsung diakui. Adapun jika terdapat persyaratan yang melekat pada 23 penerimaan hibah, maka entitas mengakui kewajiban yang akan dikurangi 24 sejalan dengan pengakuan pendapatan pada saat telah dipenuhinya 25 persyaratan yang ditetapkan.
26 96. Pada saat pengakuan awal, hibah dalam bentuk barang dinilai 27 berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan yang berasal dari harga pasar 28 atau penilaian oleh appraisal.
29 Hibah (Jasa)
30 97. Entitas pemerintah dapat, namun tidak diwajibkan mengakui 31 hibah jasa sebagai pendapatan dan aset.
32 98. Hibah dalam bentuk jasa merupakan jasa yang disediakan oleh 33 individu atau entitas lain kepada entitas pemerintah dalam suatu transaksi 34 nonpertukaran. Jasa ini memenuhi definisi aset karena entitas 35 mengendalikan sumber daya yang diharapkan akan menghasilkan manfaat 36 ekonomi masa depan atau potensi jasa yang mengalir ke entitas. Aset hibah 37 yang diterima tersebut langsung dikonsumsi dan pada saat yang bersamaan 38 transaksi dengan nilai yang kira-kira diakui untuk menggambarkan 39 konsumsi hibah jasa tersebut. Sebagai contoh, sekolah negeri yang 40 menerima jasa sukarelawan pengajar, dimana nilai wajar jasa dapat diukur 41 secara andal dapat mengakui peningkatan aset dan pendapatan, serta pada 42 saat yang sama juga mengakui penurunan aset dan beban. Selain itu, hibah 43 jasa juga dapat digunakan dalam pembangunan suatu aset sehingga jumlah
27
1 yang diakui sebagai hibah jasa tersebut akan meningkatkan nilai aset yang 2 sedang dibangun oleh entitas.
3 99. Entitas pemerintah dapat menerima hibah jasa dalam skema yang 4 mengikat atau tidak mengikat. Sebagai ilustrasi: 5 (a) bantuan teknis (technical assistance) dari pemerintah lain atau organisasi 6 internasional; 7 (b) sekolah atau perguruan tinggi yang menerima bantuan tenaga pengajar 8 sukarela; atau 9 (c) pemerintah daerah yang menerima bantuan layanan kesehatan secara 10 sukarela.
11 100. Beberapa hibah jasa tidak memenuhi definisi aset karena entitas 12 pemerintah tidak memiliki pengendalian yang cukup atas hibah jasa yang 13 diterima tersebut. Dalam kondisi yang lain, entitas pemerintah mungkin 14 memiliki pengendalian atas hibah jasa, namun tidak dapat mengukurnya 15 secara andal, sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset. Namun 16 demikian, entitas pemerintah dapat mengukur nilai wajar jasa tertentu, 17 seperti jasa profesional atau jasa lainnya yang tersedia nilainya baik di pasar 18 nasional maupun internasional. Ketika menentukan nilai wajar hibah jasa, 19 entitas pemerintah mungkin berkesimpulan bahwa nilai jasa tersebut 20 tidaklah material.
21 101. Dikarenakan banyaknya ketidakpastian terkait dengan hibah 22 jasa, termasuk kemampuan mengendalikan jasa dan mengukur nilai wajar 23 hibah jasa tersebut, pernyataan standar ini tidak mengharuskan pengakuan 24 atas hibah jasa. Entitas dianjurkan untuk mengungkapkan sifat dan tipe 25 hibah jasa yang diterima dalam periode berjalan dalam Catatan atas Laporan 26 Keuangan.
27 102. Dalam mengembangkan kebijakan akuntansi terkait dengan 28 pengelompokan hibah jasa, beberapa faktor perlu dipertimbangkan termasuk 29 pengaruh hibah jasa tersebut pada neraca, laporan operasional serta laporan 30 arus kas.
31 Penerimaan di Muka atas Transfer
32 103. Ketika entitas pemerintah menerima sumber daya sebelum suatu 33 persyaratan dalam perjanjian/perikatan mengikat, sumber daya tersebut 34 diakui sebagai aset pada saat telah memenuhi definisi dan kriteria pengakuan 35 aset. Selain itu, entitas juga mengakui penerimaan di muka ketika 36 perjanjian/perikatan yang dimuat dalam ketentuan transfer belum mengikat 37 entitas. Penerimaan di muka atas transfer secara fundamental tidak berbeda 38 dengan penerimaan di muka lainnya, karena itu entitas mengakui adanya 39 kewajiban sampai dengan terjadinya peristiwa sebagaimana diatur dalam 40 perjanjiannya. Ketika peristiwa sebagaimana diatur dalam perjanjian telah 41 dipenuhi, selanjutnya entitas mengakui pendapatan dan mengurangi nilai 42 kewajiban.
28
1 Pinjaman Lunak
2 104. Pinjaman lunak merupakan pinjaman yang diterima entitas 3 dengan tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga 4 yang berlaku di pasar. Bagian pinjaman yang harus dibayar beserta 5 bunganya merupakan transaksi pertukaran dan dicatat sesuai standar 6 terkait dengan instrumen keuangan. Entitas perlu mempertimbangkan 7 apakah terdapat perbedaan antara harga transaksi (hasil pinjaman) dengan 8 nilai wajar pinjaman pada saat pengakuan awal (berdasarkan standar 9 mengenai instrumen keuangan) yang merupakan transaksi nonpertukaran 10 sesuai dengan PSAP ini.
11 105. Ketika entitas menentukan bahwa terdapat selisih antara harga 12 transaksi (hasil pinjaman) dan nilai wajar pinjaman pada saat pengakuan 13 awal merupakan pendapatan nonpertukaran, entitas mengakui selisih 14 tersebut sebagai pendapatan, kecuali jika dari selisih tersebut terdapat 15 kewajiban kini yang harus diakui oleh entitas. Pada saat entitas memenuhi 16 kewajiban kini, nilai kewajiban tersebut dikurangi dan pendapatan diakui 17 sejumlah pengurangan kewajiban tersebut.
18 PENGUNGKAPAN
19 106. Entitas pemerintah dipersyaratkan menyajikan pada lembar 20 muka atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan: 21 (a) Jumlah pendapatan dari transaksi nonpertukaran yang diakui selama 22 periode pelaporan dengan klasifikasi utama yang memperlihatkan 23 secara terpisah: 24 (i) pendapatan perpajakan yang menunjukkan jumlah dan klasifikasi 25 jenis pajak; dan 26 (ii) pendapatan transfer yang menunjukkan jumlah dan jenis transfer.
27 (b) Jumlah tagihan yang diakui sehubungan dengan pendapatan dari 28 transaksi nonpertukaran. 29 (c) Jumlah kewajiban yang diakui sehubungan dengan aset yang 30 ditransfer dengan persyaratan-persyaratan yang ada. 31 (d) Jumlah kewajiban yang diakui sehubungan dengan pinjaman lunak 32 sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 33 (e) Jumlah aset yang diakui sesuai dengan pembatasan dan sifat 34 pembatasannya. 35 (f) Jumlah penerimaan di muka sehubungan dengan transaksi 36 nonpertukaran. 37 (g) Jumlah utang yang dihapuskan.
38 107. Entitas pemerintah mengungkapkan dalam Catatan atas 39 Laporan Keuangan untuk tujuan umum: 40 (a) Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pengakuan pendapatan 41 dari transaksi nonpertukaran. 42 (b) Klasifikasi pendapatan dari transaksi nonpertukaran. 43 (c) Klasifikasi pendapatan perpajakan.
29
1 (d) Sifat dan jenis hibah yang menunjukkan klasifikasi yang terpisah dari 2 barang yang diperoleh dari rampasan/sitaan.
3 108. Entitas dianjurkan untuk mengungkapkan sifat dan tipe 4 kelompok utama dari hibah (jasa), termasuk hibah (jasa) yang tidak diakui 5 dalam laporan keuangan.
6 109. Pengungkapan sebagaimana dipersyaratkan dalam paragraf 106 7 dan 107 membantu entitas pemerintahan untuk memenuhi tujuan pelaporan 8 keuangan sebagaimana diatur dalam PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan.
9 110. Pengungkapan atas kelompok utama pendapatan akan membantu 10 pengguna laporan dalam memperkirakan aliran pendapatan.
11 111. Syarat dan ketentuan membatasi penggunaan aset yang berdampak 12 pada kegiatan entitas. Pengungkapan (a) jumlah kewajiban yang diakui 13 sehubungan dengan persyaratan, dan (b) jumlah aset sehubungan dengan 14 pembatasan, yang membantu pengguna untuk menilai kemampuan entitas 15 menggunakan asetnya. Entitas didorong untuk memisahkan berdasarkan 16 kelompok informasi yang diperlukan dalam pengungkapan sebagaimana 17 diatur dalam paragraf 106(c).
18 112. Paragraf 106(e) mewajibkan entitas untuk mengungkapkan 19 keberadaan penerimaan di muka sehubungan dengan transaksi 20 nonpertukaran. Kewajiban tersebut memberi risiko bahwa entitas harus 21 mengorbankan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa jika peristiwa 22 kena pajak tidak terjadi, atau persyaratan transfer tidak mengikat. 23 Pengungkapan tersebut akan membantu pengguna laporan dalam menilai 24 penerimaan di masa yang akan datang serta posisi aset bersih entitas.
25 113. Paragraf 107(d) mengharuskan entitas untuk membuat 26 pengungkapan tentang sifat dan jenis hibah yang menunjukkan klasifikasi 27 yang terpisah dari barang yang diperoleh dari rampasan/sitaan. Arus masuk 28 sumber daya tersebut berasal dari pihak yang memberikan, dimana entitas 29 menghadapi risiko di masa yang akan datang, jika sumber daya tersebut 30 dapat berubah secara signifikan. Pengungkapan tersebut membantu 31 pengguna membuat penilaian berdasarkan informasi tentang pendapatan di 32 masa depan dan posisi aset bersih.
33 114. Apabila jasa dalam bentuk natura memenuhi definisi aset dan 34 kriteria pengakuan sebagai aset, entitas dapat memilih untuk mengakui jasa 35 tersebut dalam bentuk natura dan mengukurnya berdasarkan nilai wajar. 36 Paragraf 108 mendorong entitas untuk membuat pengungkapan tentang sifat 37 dan jenis layanan dalam bentuk barang yang diterima, apakah jasa tersebut 38 diakui atau tidak. Pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk 39 menilai berdasarkan informasi tentang (a) kontribusi yang diberikan jasa 40 tersebut terhadap pencapaian tujuan entitas selama periode pelaporan, dan 41 (b) ketergantungan entitas pada jasa tersebut untuk mencapai tujuannya di 42 masa depan.
30
1 TANGGAL EFEKTIF
2 115. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ini berlaku 3 efektif untuk pelaporan keuangan atas pertanggungjawaban 4 pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2026. Jika entitas 5 menerapkan pernyataan ini untuk periode yang dimulai sebelum tahun 6 anggaran 2026, entitas dipersyaratkan untuk mengungkapkannya.
31
1 LAMPIRAN A: DASAR KESIMPULAN (BASIS FOR CONCLUSION)
2 (Dasar Kesimpulan melengkapi PSAP Pendapatan dari Transaksi 3 NonPertukaran, namun bukan bagian dari PSAP)
4 Latar Belakang 5 DK 01 Sebagian besar pendapatan negara berasal dari transaksi 6 nonpertukaran. Transaksi nonpertukaran terutama berasal dari 7 perpajakan dan transfer. PSAP ini mengatur transaksi nonpertukaran 8 dari sudut pandang pemerintah.
9 Pendekatan Penyusunan Standar 10 DK 02 PSAP ini menetapkan prinsip umum pengakuan pendapatan yang 11 berasal dari transaksi nonpertukaran serta memberikan panduan 12 penerapan akuntansi atas sumber utama pendapatan pemerintah 13 tersebut.
14 Peristiwa Perpajakan 15 DK 03 PSAP ini mendefinisikan peristiwa kena pajak sebagai peristiwa masa 16 lalu dimana pemerintah dan lembaga legislatif menetapkannya 17 sebagai subjek pajak. PSAP mencatat bahwa peristiwa kena pajak 18 adalah saat paling awal yang memungkinkan mengakui aset dan 19 pendapatan yang timbul dari transaksi perpajakan dan pada titik 20 dimana peristiwa masa lalu memberikan pengendalian atas aset bagi 21 entitas pemerintah. 22 DK 04 Prinsip umum pengakuan pendapatan yang berasal dari transaksi 23 nonpertukaran menyatakan bahwa aliran masuk sumber daya yang 24 berasal dari transaksi nonpertukaran yang diakui sebagai aset 25 seharusnya diakui sebagai pendapatan, kecuali jika aliran masuk 26 sumber daya tersebut menimbulkan adanya kewajiban bagi entitas 27 pemerintah. KSAP melihat bahwa pelaporan/deklarasi perpajakan 28 yang dilakukan oleh wajib pajak pada dasarnya merupakan bentuk 29 deklarasi atas nilai sumber daya yang telah diberikan oleh wajib pajak 30 kepada entitas pemerintah yang telah memenuhi kriteria pengakuan 31 aset. Karena itu, pelaporan SPT pada dasarnya merupakan 32 pernyataan wajib pajak kepada entitas pemerintah atas nilai pajak 33 yang harus dibayar dan pelunasannya.
34 Syarat/Ketentuan Aset yang Ditransfer 35 DK 05 PSAP ini menyatakan bahwa persyaratan atau ketentuan terkait aset 36 yang ditransfer dapat berupa persyaratan atau pembatasan. 37 Ketentuan mengenai persyaratan atau pembatasan memungkinkan 38 entitas dapat menggunakan atau mengonsumsi manfaat ekonomi 39 masa depan atau potensi jasa.
40 Transaksi dengan Komponen Pertukaran dan NonPertukaran 41 DK 06 Suatu transaksi dapat memiliki dua komponen, yaitu komponen 42 pertukaran dan komponen nonpertukaran. Jika suatu transaksi 43 terdiri dari dua komponen, KSAP berpendapat bahwa komponen 44 transaksi tersebut harus dibedakan dan diakui secara terpisah. 45 Pemisahan komponen transaksi dimaksudkan untuk meningkatkan 46 transparansi laporan keuangan.
32
1 Pengukuran Aset 2 DK 07 PSAP ini mensyaratkan bahwa aset yang diperoleh melalui transaksi 3 nonpertukaran pada awalnya diukur dengan menggunakan nilai wajar 4 pada tanggal perolehan. KSAP melihat bahwa pengukuran dengan 5 menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan akan 6 menggambarkan substansi transaksi. Dalam transaksi pertukaran, 7 biaya perolehan merupakan ukuran nilai wajar aset yang diperoleh. 8 Secara definisi, dalam transaksi nonpertukaran, imbalan yang 9 disediakan untuk perolehan aset tidak memiliki nilai yang kira-kira 10 sama dengan nilai wajar aset yang diperoleh. Nilai wajar merupakan 11 nilai yang paling andal untuk menggambarkan nilai transaksi yang 12 sebenarnya. Pengukuran awal aset yang diperoleh dari transaksi 13 nonpertukaran akan konsisten dengan pendekatan yang diambil 14 dalam menilai aset yang tidak diketahui harga perolehannya 15 sebagaimana diatur dalam PSAP 17 Properti Investasi serta PSAP 07 16 Akuntansi Aset Tetap.
17 Transfer Antarentitas Pemerintahan 18 DK 08 Transfer antarentitas pemerintahan sebagaimana diatur dalam PSAP 19 ini merupakan transfer yang diwajibkan oleh peraturan perundang- 20 undangan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang 21 yang memenuhi definisi aset dan pengakuan pendapatan.
22 Pengukuran Kewajiban 23 DK 09 PSAP ini mensyaratkan bahwa ketika entitas mengakui kewajiban 24 sehubungan dengan aliran masuk sumber daya, kewajiban tersebut 25 awalnya diukur dengan menggunakan estimasi terbaik atas jumlah 26 yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban pada tanggal 27 pelaporan. Dasar pengukuran kewajiban selaras/konsisten dengan 28 PSAP mengenai Provisi, Kewajiban Kontingensi, dan Aset Kontingensi.
29 Penerimaan di Muka 30 DK 10 PSAP ini mensyaratkan entitas yang menerima sumber daya sebelum 31 terjadinya peristiwa kena pajak, atau persyaratan transfer yang belum 32 dilaksanakan, mengakui aset dan kewajiban dengan jumlah yang 33 setara. Hal ini konsisten dengan prinsip akuntansi akrual yang 34 mengakui pendapatan pada periode dimana terjadi peristiwa yang 35 menjadi dasar pengakuan pendapatan. Beberapa pandangan melihat 36 ketika sumber daya yang diterima sebelum terjadinya peristiwa 37 perpajakan harus diakui sebagai suatu kewajiban ketika terdapat 38 kemungkinan keluarnya aliran sumber daya. KSAP melihat bahwa 39 pendapatan seharusnya tidak diakui sebelum terjadinya peristiwa 40 kena pajak dan sesuai dengan prinsip transfer dimana sumber daya 41 yang diterima sebelum syarat dan ketentuan dalam transfer terjadi, 42 diakui sebagai aset dan kewajiban.
33
1 LAMPIRAN B: PANDUAN IMPLEMENTASI (IMPLEMENTATION GUIDANCE)
2 (Panduan Implementasi ini melengkapi PSAP Pendapatan dari Transaksi 3 NonPertukaran, namun bukan bagian dari PSAP)
4 Perbedaan Periode Perpajakan dengan Periode Pelaporan Keuangan 5 PI 01 Terdapat dua persyaratan pengakuan pendapatan yang berasal dari 6 transaksi perpajakan sesuai paragraf 55, yaitu saat terjadinya 7 peristiwa kena pajak dan kriteria pengakuan aset terpenuhi. Entitas 8 mengakui pendapatan perpajakan pada saat kedua kondisi tersebut 9 terpenuhi. Pengakuan pendapatan sebagaimana diatur dalam 10 paragraf 55 tersebut harus diartikan sebagai pengakuan pendapatan 11 perpajakan pada periode perpajakannya bukan pada saat wajib pajak 12 melakukan pembayaran atau pelaporan pajak. 13 PI 02 Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat 14 mengatur pelaporan pajak dilakukan setelah periode perpajakan 15 berakhir. Pemerintah dapat mengetahui nilai pendapatan pajak 16 setelah wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan pajak. 17 Pemerintah menentukan nilai pendapatan pajak berdasarkan 18 informasi yang dimiliki di antara tanggal laporan keuangan sampai 19 dengan tanggal laporan keuangan diotorisasi terbit. 20 PI 03 Pemerintah dapat menetapkan kebijakan mengenai cut off dan kriteria 21 pengakuan pendapatan dan aset yang timbul dari transaksi 22 perpajakan berdasarkan PSAP ini. 23 PI 04 Dalam hal penerapan kebijakan akuntansi pemerintah memerlukan 24 kesiapan pendukung berupa sistem akuntansi, maka pemerintah 25 dapat menyusun rencana penerapan PSAP secara bertahap.
26 Pengukuran, Pengakuan dan Pengungkapan Pendapatan dari Transaksi 27 NonPertukaran
28 Pajak Penghasilan (Paragraf 59) 29 PI 05 Undang-Undang KUP mewajibkan wajib pajak untuk melaporkan 30 surat pemberitahuan masa paling lambat 20 hari setelah akhir masa 31 pajak, tiga bulan atau empat bulan setelah akhir tahun pajak, dan 32 diwajibkan untuk membayar sisa pajak yang terutang sebelum SPT 33 dilaporkan. Periode pelaporan keuangan pemerintah berakhir pada 31 34 Desember, sementara itu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak 35 dilakukan setelah periode pelaporan keuangan. 36 PI 06 Pemerintah mengendalikan sumber daya yang berasal dari 37 pendapatan pajak yang akan diterima ketika telah memenuhi kriteria 38 peristiwa kena pajak. Pada akhir periode pelaporan keuangan, 39 pemerintah mengakui aset dan pendapatan sehubungan dengan pajak 40 penghasilan berdasarkan pelaporan pajak yang dilakukan oleh wajib 41 pajak selama periode pelaporan sampai dengan saat perhitungan 42 pajak tersebut dapat diukur dengan andal. UU KUP memberikan 43 kewenangan kepada entitas pemerintah untuk menerbitkan ketetapan 44 pajak sebagai dasar untuk menagih pajak yang tidak atau kurang 45 dibayar oleh wajib pajak dalam suatu periode perpajakan.
46 Pengukuran Pendapatan Perpajakan (Paragraf 60-62) 47 PI 07 Pemerintah memungut pajak penghasilan atas pendapatan yang 48 diperoleh wajib pajak. Pajak yang dikenakan lima tahun sebelumnya 49 masih didukung dengan data yang andal. Tahun pajak adalah jangka
34
1 waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali wajib pajak menggunakan 2 tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender dan periode 3 pelaporan keuangan adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember. 4 Wajib pajak diberi kesempatan untuk membayar kekurangan pajak 5 sampai dengan 31 Maret atau 30 April tahun pajak berikutnya. 6 Berdasarkan undang-undang, pemerintah dipersyaratkan 7 menyampaikan laporan keuangan unaudited paling lambat tanggal 31 8 Maret tahun berikutnya.
9 Pajak Pertambahan Nilai (Paragraf 59) 10 PI 08 Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh 11 kegiatan penyerahan atau perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena 12 Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam periode 13 perpajakan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan. Surat 14 Pemberitahuan disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya. 15 PI 09 Pemerintah mengakui aset dan pendapatan dalam laporan keuangan 16 pada periode pelaporan dimana peristiwa kena pajak berlangsung 17 segera setelah aset dan pendapatan yang akan diterima dari transaksi 18 perpajakan dapat diukur dengan andal. Dalam beberapa kondisi, 19 periode pengembalian pajak tidak bersamaan dengan periode 20 pelaporan. Dalam kondisi ini, pengembalian pajak tersebut dilaporkan 21 sesuai periode terjadinya pengembalian pajak tersebut.
22 Cukai (Paragraf 59) 23 PI 10 Pemerintah mengenakan cukai atas barang tertentu seperti barang 24 impor. Kewajiban pengenaan cukai tergantung pada tipe barang yang 25 diimpor dan dikenakan pada tingkatan untuk meyakinkan barang 26 lokal bisa lebih murah dari barang impor. Barang impor berada pada 27 kawasan berikat sampai dengan importir membayar kewajibannya. 28 Importir dipersyaratkan melaporkan kepada Bea dan Cukai dan 29 membayar kewajibannya. Sebagian besar importir melaporkan secara 30 elektronis dan membayar melalui transfer sebelum barang tiba di 31 pabean. 32 PI 11 Pemerintah mengendalikan sumber daya ketika terjadi peristiwa kena 33 pajak pada saat barang telah melewati daerah pabean. Pemerintah 34 mengakui aset dan pendapatan dalam laporan keuangan bertujuan 35 umum pada periode pelaporan saat barang telah melewati daerah 36 pabean atau setelah atau segera saat cukai yang akan diterima dapat 37 diukur dengan andal.
38 Pajak Bumi dan Bangunan (Paragraf 59) 39 PI 12 Pemerintah mengenakan pajak bumi dan bangunan. Pajak bumi dan 40 bangunan adalah seluruh pendapatan yang berasal dari bumi 41 dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan 42 oleh orang pribadi atau badan. 43 PI 13 Pemerintah mengendalikan sumber daya yang berasal dari pajak bumi 44 dan bangunan yang akan diterima ketika peristiwa kena pajak 45 terpenuhi. Pemerintah mengakui aset dan pendapatan dalam laporan 46 keuangan bertujuan umum selama periode pelaporan.
35
1 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Paragraf 58) 2 PI 14 Pemerintah mengenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau 3 bangunan atas perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan 4 diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi 5 atau badan. Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan 6 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari dasar 7 pengenaan pajak. Tarif dan dasar pengenaan bea perolehan hak atas 8 tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 9 PI 15 Pemerintah mengendalikan sumber daya ketika peristiwa kena pajak 10 terjadi, yaitu atas perbuatan atau peristiwa hukum yang 11 mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh 12 orang pribadi atau badan selama periode pelaporan. Pemerintah 13 mengakui aset dan pendapatan dalam laporan keuangan bertujuan 14 umum pada periode pelaporan dimana peristiwa kena pajak 15 berlangsung.
16 Pajak atas Jasa Parkir (Paragraf 59) 17 PI 16 Pemerintah daerah mengenakan pajak atas seluruh penyelenggaraan 18 tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan 19 dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, 20 termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. 21 Pemerintah menetapkan batas tarif pajak parkir tertinggi dari dasar 22 pengenaan pajak. Tarif dan dasar pengenaan pajak parkir ditetapkan 23 dengan Peraturan Daerah. 24 PI 17 Pemerintah mengendalikan sumber daya ketika peristiwa kena pajak 25 terjadi, yaitu atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan 26 selama periode pelaporan. Pemerintah mengakui aset dan pendapatan 27 dalam laporan keuangan bertujuan umum pada periode pelaporan 28 dimana peristiwa kena pajak berlangsung.
29 Penerimaan di Muka atas Pajak (Paragraf 60) 30 PI 18 Wajib pajak dapat mengajukan banding terhadap jumlah pajak yang 31 tidak disetujui atau melakukan pembayaran terhadap jumlah pajak 32 yang tidak disetujui. Pembayaran oleh wajib pajak yang dilakukan 33 untuk menghindari sanksi pada saat terbit putusan banding 34 keberatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan 35 perundangan. 36 PI 19 Sumber daya yang diterima dari pembayaran wajib pajak sebelum 37 terjadinya peristiwa kena pajak adalah penerimaan di muka atas 38 pajak. Aliran masuk sumber daya yang belum memenuhi persyaratan 39 peristiwa kena pajak belum memenuhi kriteria pengakuan 40 pendapatan perpajakan.
41 Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Paragraf 92-96) 42 PI 20 Pemerintah pusat memberikan hibah sebesar Rp100 juta kepada 43 pemerintah daerah untuk membantu memulihkan kondisi sosial 44 perekonomian pemerintah daerah tersebut. Pemerintah daerah 45 tersebut berdasarkan konstitusi diharuskan melakukan berbagai 46 program sosial, namun tidak memiliki sumber daya yang memadai 47 untuk menjalankan semua program tersebut tanpa bantuan. Tidak 48 ada persyaratan yang melekat pada hibah.
36
1 PI 21 Tidak adanya persyaratan yang melekat pada hibah tersebut, sehingga 2 transfer dalam bentuk hibah tersebut diakui sebagai aset dan 3 pendapatan dalam laporan keuangan untuk tujuan umum periode 4 pelaporan dimana hibah tersebut diterima oleh pemerintah daerah.
5 Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang Menyertakan 6 Persyaratan (Paragraf 95) 7 PI 22 Pemerintah pusat memberikan hibah sebesar 10 juta kepada 8 pemerintah provinsi untuk digunakan dalam rangka meningkatkan 9 dan memelihara sistem angkutan massal. Secara khusus, uang yang 10 diterima tersebut diperlukan untuk penggunaan sebagai berikut: 40% 11 untuk modernisasi sistem kereta api yang sudah ada, 40% untuk 12 sistem kereta api baru, dan 20% untuk pengadaan persediaan. 13 Berdasarkan ketentuan hibah, uang hanya dapat digunakan 14 sebagaimana yang telah dipersyaratkan dan pemerintah provinsi 15 diharuskan untuk memasukkan catatan dalam laporan keuangan 16 untuk tujuan umum yang merinci bagaimana penggunaan uang hibah 17 tersebut. Perjanjian tersebut mensyaratkan hibah untuk dibelanjakan 18 sebagaimana ditentukan pada tahun berjalan atau dikembalikan ke 19 pemerintah pusat. 20 PI 23 Pemerintah provinsi mengakui hibah sebagai aset. Pemerintah 21 provinsi juga mengakui tanggung jawab sehubungan dengan 22 persyaratan yang melekat pada hibah. Ketika pemerintah provinsi 23 telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, yaitu melakukan 24 pengeluaran yang diotorisasi sebagaimana dipersyaratkan, 25 pemerintah provinsi mengurangi kewajiban dan mengakui 26 pendapatan dalam laporan keuangan pada periode pelaporan saat 27 kewajiban telah dipenuhi.
28 Transfer ke Universitas yang Menyertakan Pembatasan (Paragraf 19-24) 29 PI 24 Pemerintah pusat mentransfer 200 hektar tanah di kota besar ke 30 universitas untuk pendirian kampus universitas. Perjanjian transfer 31 menentukan bahwa tanah tersebut akan digunakan khusus untuk 32 pembangunan kampus. 33 PI 25 Universitas mengakui tanah sebagai aset dalam laporan keuangan 34 pada periode pelaporan dimana universitas tersebut memperoleh 35 kendali atas tanah itu. Tanah diakui pada nilai wajarnya sesuai 36 dengan PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap. Pembatasan tidak memenuhi 37 definisi kewajiban atau memenuhi kriteria pengakuan sebagai 38 kewajiban. Oleh karena itu, universitas mengakui pendapatan 39 sehubungan dengan tanah dalam laporan keuangan periode 40 pelaporan dimana tanah diakui sebagai aset.
41 Hibah Penelitian (Paragraf 79-102) 42 PI 26 Sebuah perusahaan yang membuat produk pembersih memberikan 43 uang kepada sebuah universitas negeri (entitas pelapor) untuk 44 melakukan penelitian tentang efektivitas senyawa kimia tertentu 45 dalam menghilangkan grafiti dengan cepat. Perusahaan tersebut 46 menetapkan bahwa hasil penelitian harus diberikan sebelum 47 diumumkan kepada publik dan bahwa perusahaan memiliki hak 48 untuk mengajukan paten atas senyawa pada hasil penelitian tersebut.
37
1 PI 27 Transaksi di atas merupakan transaksi pertukaran. Sebagai imbalan 2 atas hibah yang diberikan oleh perusahaan, universitas negeri 3 tersebut menyediakan layanan penelitian dan aset tidak berwujud 4 (hasil penelitian), hak (manfaat ekonomi masa depan) untuk 5 mendapatkan keuntungan dari hasil penelitian. PSAP mengenai 6 Pendapatan dari Transaksi Pertukaran dan PSAP 14 Akuntansi Aset 7 Tak Berwujud yang berhubungan dengan aset tidak berwujud berlaku 8 untuk transaksi ini.
9 Penghapusan Utang (Paragraf 83) 10 PI 28 Pemerintah pusat meminjamkan pemerintah daerah Rp20 juta untuk 11 untuk digunakan dalam rangka membangun sarana pengolahan air 12 minum. Sesuai dengan kebijakan dalam rangka penyediaan air bersih, 13 pemerintah pusat memutuskan untuk menghapuskan pinjaman yang 14 terlanjur diberikan kepada pemerintah daerah sebelumnya. Tidak ada 15 persyaratan khusus atas penghapusan pinjaman tersebut. 16 Selanjutnya, pemerintah pusat menyampaikan penghapusan utang 17 kepada pemerintah daerah dengan melampirkan dokumen pinjaman 18 yang menjelaskan pinjaman telah dihapuskan. 19 PI 29 Ketika menerima dokumen penghapusan utang dari pemerintah 20 pusat, selanjutnya pemerintah daerah menghentikan pengakuan 21 kewajiban utang dan mengakuinya sebagai pendapatan dalam laporan 22 keuangan pada periode dimana pemerintah pusat menghapuskan 23 utang tersebut.
24 Pembelian Aset yang berasal dari Komponen Pertukaran dan 25 NonPertukaran (Paragraf 7-10, 36-38) 26 PI 30 Entitas pemerintah pusat merencanakan membangun suatu sekolah 27 melalui pembelian tanah pemerintah daerah yang nilai wajarnya 28 sebesar Rp100 juta dengan membayar harga tanah tersebut sebesar 29 50% atau sebesar Rp50 juta. Selisih harga tersebut merupakan 30 kontribusi pemerintah daerah di bidang pendidikan. Entitas 31 pemerintah menyimpulkan bahwa transaksi dalam pembelian tanah 32 tersebut terdapat dua komponen transaksi, yaitu transaksi 33 pertukaran dan transaksi nonpertukaran. Komponen pertukaran 34 sebesar setengah dari nilai tanah dan komponen nonpertukaran 35 sebesar setengah nilai tanah yang tidak dilakukan pembayaran dan 36 merupakan bagian kontribusi pemerintah daerah yang ditransfer ke 37 pemerintah pusat. 38 PI 31 Dalam tujuan umum laporan keuangannya untuk periode pelaporan 39 dimana transaksi terjadi, sekolah negeri tersebut mengakui tanah 40 dengan nilai sebesar Rp100 juta (harga pembelian sebesar Rp50 juta 41 dan transfer tanah sebesar Rp50 juta). Terhadap transaksi tersebut 42 terdapat pengurangan aset tanah oleh pemerintah daerah sebesar 43 Rp50 juta yang merupakan pendapatan dari transaksi nonpertukaran 44 pemerintah pusat sebesar Rp50 juta.
45 Denda (Paragraf 86-87) 46 PI 32 Berdasarkan putusan pengadilan, suatu perusahaan dinyatakan 47 bersalah karena telah mencemari sungai. Sebagai gantinya, 48 pengadilan memutuskan bahwa perusahaan diharuskan untuk 49 membersihkan pencemaran dan membayar denda sebesar Rp50 juta.
38
1 Atas putusan tersebut, perusahaan tidak mengajukan banding dan 2 akan membayar denda kepada pemerintah. 3 PI 33 Pemerintah mengakui pendapatan sebesar Rp50 juta dalam laporan 4 keuangan dalam periode pelaporan dimana denda dikenakan.
5 Pinjaman Lunak (Paragraf 103-104) 6 PI 34 Suatu entitas pemerintah menerima pinjaman senilai Rp6 juta dari 7 lembaga pembangunan multilateral untuk membangun 10 sekolah 8 selama 5 tahun ke depan. Pendanaan diberikan dengan ketentuan 9 sebagai berikut: 10 - Pinjaman senilai Rp1 juta tidak perlu dilunasi, asalkan sekolah 11 dibangun. 12 - Pinjaman senilai Rp5 juta harus dibayar dengan skema sebagai 13 berikut: 14 ✓ Tahun 1: tidak ada pengembalian pinjaman 15 ✓ Tahun 2: pengembalian sebesar 10% dari pinjaman yang harus 16 dilunasi 17 ✓ Tahun 3: pengembalian sebesar 20% dari pinjaman yang harus 18 dilunasi 19 ✓ Tahun 4: pengembalian sebesar 30% dari pinjaman yang harus 20 dilunasi 21 ✓ Tahun 5: pengembalian sebesar 40% dari pinjaman yang harus 22 dilunasi
23 - Bunga dibebankan sebesar 5% per tahun selama periode pinjaman 24 (asumsi bunga dibayar setiap tahun dengan tunggakan). Tingkat 25 bunga pasar untuk pinjaman serupa adalah 10%.
26 - Jika sekolah belum dibangun, pinjaman harus dikembalikan 27 kepada Lembaga Pembangunan.
28 - Entitas pemerintah membangun sekolah dengan progres 29 pembangunan selama periode pinjaman, sebagai berikut: 30 ✓ Tahun 1: 1 sekolah selesai dibangun 31 ✓ Tahun 2: 3 sekolah selesai dibangun 32 ✓ Tahun 3: 5 sekolah selesai dibangun 33 ✓ Tahun 4: 10 sekolah selesai dibangun
34 Analisis 35 Entitas telah secara efektif menerima hibah sebesar Rp1 juta dan 36 pinjaman sebesar Rp5 juta. Entitas tersebut juga telah menerima 37 hibah tambahan sebesar Rp784.550 (selisih antara hasil pinjaman 38 sebesar Rp5 juta dan nilai kini dari arus kas kontraktual dari 39 pinjaman tersebut, yang didiskontokan dengan menggunakan tingkat 40 bunga terkait pasar sebesar 10%). 41 Pemberian hibah senilai Rp1 juta + Rp784.550 dicatat sesuai dengan 42 standar ini dan pinjaman dengan pembayaran bunga dan modal 43 kontraktualnya, sesuai dengan pengaturan standar instrumen 44 keuangan.
45 1. Pengakuan awal: 46 Kas dan setara kas Rp6.000.000 47
39
1 Utang/pinjaman Rp4.215.450 2 Kewajiban Rp1.784.550
3 2. Tahun Pertama: 4 Kewajiban Rp178.455 5 Pendapatan dari transaksi nonpertukaran Rp178.455 6 (nilai Rp178.550 berasal dari pengakuan pendapatan dan 7 pengurangan kewajiban yang berasal dari penyelesaian kewajiban 8 membangun 1 sekolah dari total kewajiban membangun 10 9 sekolah, yaitu 1/10 x Rp1.784.550)
10 3. Tahun Kedua 11 Kewajiban Rp356.910 12 Pendapatan dari transaksi nonpertukaran Rp356.910 13 (nilai Rp356.910 berasal dari pengakuan pendapatan dan 14 pengurangan kewajiban yang berasal dari penyelesaian kewajiban 15 membangun 3 sekolah dari total kewajiban membangun 10 16 sekolah atau {(3/10 x Rp1.784.550) – Rp178.455}.
17 4. Tahun Ketiga 18 Kewajiban Rp535.365 19 Pendapatan dari transaksi nonpertukaran Rp535.365 20 (nilai Rp356.910 berasal dari pengakuan pendapatan dan 21 pengurangan kewajiban yang berasal dari penyelesaian kewajiban 22 membangun 5 sekolah dari total kewajiban membangun 10 23 sekolah atau {(5/10 x Rp1.784.550) – Rp356.910}
24 5. Tahun Keempat 25 Kewajiban Rp892.275 26 Pendapatan dari transaksi nonpertukaran 27 Rp892.275 28 (nilai Rp892.275 berasal dari pengakuan pendapatan dan 29 pengurangan kewajiban yang berasal dari penyelesaian kewajiban 30 membangun semua sekolah (5/10 x Rp1.784.550) 31 Apabila pinjaman tersebut diberikan tanpa syarat, entitas pemerintah 32 mencatat pengakuan awal pinjaman sebagai berikut: 33 Kas dan setara kas Rp6.000.000 34 Utang/pinjaman Rp4.215.450 35 Kewajiban Rp1.784.550
40
PERBEDAAN DENGAN IPSAS
Pendapatan dari Transaksi NonPertukaran disusun dengan merujuk pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) 23 - Revenue from Non-Exchange Transaction, kecuali:
- Paragraf 37-38 IPSAS 23, contribution from owners, tidak dikenal dalam pengelolaan APBN. Entitas pemerintah melaksanakan akuntansi dalam rangka pelaksanaan APBN, karena itu ekuitas yang terbentuk berasal dari pungutan pajak, PNBP atau berasal dari hibah.
- Paragraf 43 IPSAS 23 tidak dirujuk karena telah diatur jelas pada paragraf 39 PSAP ini dan hanya merupakan penjelasan paragraf 39.
- Kalimat terakhir pada paragraf 46 IPSAS 23 terkait dengan “contributions from owners” atau kontribusi dari pemilik, tidak dirujuk sebagaimana penjelasan no 1.
- Paragraf 61 dan 62 IPSAS 23 tidak dirujuk, karena tidak relevan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan ketentuan, pemungutan pajak dipungut oleh entitas yang memiliki kewenangan pemungutan dan tidak dilakukan kompensasi dengan transfer. Selain itu, pajak juga bukan merupakan kontribusi dari pemilik karena wajib pajak tidak diberikan hak untuk menerima manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa.
- Paragraf 64 IPSAS 23 tidak dirujuk karena peraturan di bidang perpajakan tidak mensyaratkan bahwa pemungutan pajak dilakukan untuk tujuan tertentu.
- Paragraf 69 IPSAS 23, pengukuran basis statistik tidak dirujuk karena terdapat kemungkinan perbedaan nilai aktual realisasi pendapatan dengan perhitungan pendapatan yang menggunakan model statistik.
- Paragraf 79 IPSAS 23, kalimat “Many arrangements to transfer resources bec
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengatur ketentuan mengenai pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pendapatan dari transaksi nonpertukaran dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
2
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
