PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Pasal 4
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu kesatuan dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.
