PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Pasal 3
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
