TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan
Risiko Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan
Risiko Keuangan, diberikan Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No. 237 -4-
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2021
,
ttd
www.peraturan.go.id
2021, No. 237 -5-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan
Risiko Keuangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan
Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
www.peraturan.go.id
2021, No. 237 -2-
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
