PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.