PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No. 237 -4-
