PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan
Risiko Keuangan, diberikan Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan setiap bulan.
