TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
www.peraturan.go.id
2022, No. 141 -3-
Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh
Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup
setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 141 -4-
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2022, No. 141 -5-
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
BESARAN
NO JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya Rp1.291.000,00
Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Rp1.029.000,00
Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional
Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
www.peraturan.go.id
2022, No. 141 -2-
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
