PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup
setiap bulan.
