PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
www.peraturan.go.id
2022, No. 141 -3-
Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh
Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
