PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 141 -4-
