KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI,
Pasal 1
(1) Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi,
Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional.
(2) Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi,
dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional menjadi arahan strategis pengelolaan data dan informasi H3 sampai dengan tahun 2030.
(3) Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi,
dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional adalah arahan strategis untuk mendukung pengelolaan sistem informasi sumber daya air, yang terdiri dari:
Kebijakan Pengembangan Kelembagaan;
Kebijakan Peningkatan Tatalaksana;
Kebijakan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Kebijakan Pembiayaan; dan
Kebijakan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha.
(4) Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi,
dan Hidrogeologi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai acuan bagi:
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.218
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi sumber daya air dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrologis sesuai kewenangannya;
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrometeorologis sesuai kewenangannya; dan
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi air tanah, dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrogeologis sesuai kewenangannya.
Pasal 3
(1) Gubernur menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi
Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan mengacu pada Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional.
(2) Bupati/Walikota menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi
Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota dengan mengacu pada Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Pasal 4
Rincian program pelaksanaan Kebijakan Pengelolaaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Pasal 5
Dewan Sumber Daya Air Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Pengelolaaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.218 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.218
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu ditetapkan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139);
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.218 2
Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83);
