PERPRES
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI,
Pasal 4
Rincian program pelaksanaan Kebijakan Pengelolaaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.
