PERPRES
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI,
Pasal 3
(1) Gubernur menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi
Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan mengacu pada Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional.
(2) Bupati/Walikota menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi
Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota dengan mengacu pada Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingkat provinsi.
