Pasal 2
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai acuan bagi:
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.218
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi sumber daya air dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrologis sesuai kewenangannya;
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrometeorologis sesuai kewenangannya; dan
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi air tanah, dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrogeologis sesuai kewenangannya.
