PERPRES
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI,
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.218 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.218
