UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan adalah perguruan tinggi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam
Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri
Padangsidimpuan.
Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan mempunyai tugas
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan dapat menyelenggarakan
program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama dan pembinaan teknis program
pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri
www.peraturan.go.id
2022, No.137 -3-
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan
kewajiban Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan
Ahmad Addary Padangsidimpuan; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Padangsidimpuan dialihkan menjadi mahasiswa
Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan.
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan
arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Padangsidimpuan menjadi Universitas Islam
Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi
tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun
2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Padangsidempuan menjadi Institut Agama Islam
Negeri Padangsidimpuan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 122), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2022, No.137 -4-
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan menjadi
Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 122), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu
Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber
daya manusia yang berkualitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6362);
www.peraturan.go.id
2022, No.137 -2-
