PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan menjadi
Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 122), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
