PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun
2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Padangsidempuan menjadi Institut Agama Islam
Negeri Padangsidimpuan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 122), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2022, No.137 -4-
