PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan
kewajiban Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan
Ahmad Addary Padangsidimpuan; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Padangsidimpuan dialihkan menjadi mahasiswa
Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan.
