PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan adalah perguruan tinggi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
