BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA
Pasal 1
Kepada Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden diberikan Hak Keuangan setiap bulan.
Pasal 2
Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama;
- Tenaga Ahli Madya;
- Tenaga Ahli Muda; dan
- Tenaga Terampil.
Pasal 3
(1) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran hak keuangan sebagaimana tercantum pada Lampiran
Peraturan Presiden ini merupakan batas tertinggi untuk pemberian hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.
(3) Kepala Staf Kepresidenan menetapkan besaran hak keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi masing-masing Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.
Pasal 4
(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan
pendapatan keseluruhan yang diterima oleh Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden sudah termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan Kinerja, dan Pajak Penghasilan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Deputi, Staf
Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Pasal 5
Pajak Penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.161 3
Pasal 6
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan terhitung mulai saat penetapan pengangkatan Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Staf Kepresidenan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2015
,
www.peraturan.go.id
2015, No.161 4
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 34);
