PERPRES
BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA
Pasal 5
Pajak Penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.161 3
