PERPRES
BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA
Pasal 4
(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan
pendapatan keseluruhan yang diterima oleh Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden sudah termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan Kinerja, dan Pajak Penghasilan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Deputi, Staf
Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
