PERPRES
BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA
Pasal 3
(1) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran hak keuangan sebagaimana tercantum pada Lampiran
Peraturan Presiden ini merupakan batas tertinggi untuk pemberian hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.
(3) Kepala Staf Kepresidenan menetapkan besaran hak keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi masing-masing Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.
